Sekolah Swasta Pun Sanggup Menerima Guru Pns
Pada 2010, guru-guru berstatus pegawai negeri sipil yang diperbantukan di sekolah swasta ditarik dan diminta oleh dinas pendidikan untuk berdinas di sekolah negeri. Persoalan sekolah swasta tak lagi sanggup sumbangan tenaga pengajar dari pemerintah tak perlu terjadi lagi. Guru PNS tetap bisa diperbantukan di sekolah swasta.
Saat ini pemerintah memberi payung aturan dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Rencana revisi peratura pemerintah tersebut menawarkan peluang untuk guru-guru PNS dibolehkan mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini sanggup mengurangi keresahan sekolah swasta, yang umumnya tak bisa mengangkat semua guru menjadi guru tetap yayasan.
”Kebijakan soal guru PNS diperbantukan di sekolah swasta melegakan alasannya ialah meringankan beban sekolah swasta. Kami juga mendorong pemerintah memperbanyak sumbangan guru PNS ke sekolah swasta,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Sahiri Hermawan dikutip dari Kompas.com (16/01/2013).
Kabar gosip guru-guru berstatus PNS boleh mengajar di sekolah swasta ini juga dibenarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. Pemerintah merestui guru PNS diperbantukan ke sekolah swasta. Sebab, sekolah swasta juga berperan membantu pendidikan bawah umur bangsa.
Terkait tunjangan profesi untuk guru-guru swasta, pemerintah juga diminta menyetarakan masa kerja guru swasta ibarat guru PNS. Selama ini untuk pembayaran tunjangan profesi guru swasta, pemerintah memukul rata tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan bagi guru swasta.
PGRI mengusulkan adanya perubahan beban kerja jam guru minimal 24 jam mengajar tatap muka per minggu. Guru dengan kiprah komplemen sebagai kepala sekolah, wali kelas, diusulkan 12 jam per minggu. Adapun guru selama 18 jam per minggu. Begitupun juga soal penghasilan minimal guru, pemerintah diminta menetapkan honor minimal guru. Supaya tidak ada lagi guru yang dibayar tak layak
”Beban kerja guru tak hanya tatap muka di kelas. Seharusnya tugas komplemen guru yang lain juga diperhitungkan. Tampaknya ini diakomodasi di rancangan revisi PP Guru,” kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo.
Saat ini pemerintah memberi payung aturan dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Rencana revisi peratura pemerintah tersebut menawarkan peluang untuk guru-guru PNS dibolehkan mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini sanggup mengurangi keresahan sekolah swasta, yang umumnya tak bisa mengangkat semua guru menjadi guru tetap yayasan.
”Kebijakan soal guru PNS diperbantukan di sekolah swasta melegakan alasannya ialah meringankan beban sekolah swasta. Kami juga mendorong pemerintah memperbanyak sumbangan guru PNS ke sekolah swasta,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Sahiri Hermawan dikutip dari Kompas.com (16/01/2013).
Kabar gosip guru-guru berstatus PNS boleh mengajar di sekolah swasta ini juga dibenarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. Pemerintah merestui guru PNS diperbantukan ke sekolah swasta. Sebab, sekolah swasta juga berperan membantu pendidikan bawah umur bangsa.
Terkait tunjangan profesi untuk guru-guru swasta, pemerintah juga diminta menyetarakan masa kerja guru swasta ibarat guru PNS. Selama ini untuk pembayaran tunjangan profesi guru swasta, pemerintah memukul rata tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan bagi guru swasta.
PGRI mengusulkan adanya perubahan beban kerja jam guru minimal 24 jam mengajar tatap muka per minggu. Guru dengan kiprah komplemen sebagai kepala sekolah, wali kelas, diusulkan 12 jam per minggu. Adapun guru selama 18 jam per minggu. Begitupun juga soal penghasilan minimal guru, pemerintah diminta menetapkan honor minimal guru. Supaya tidak ada lagi guru yang dibayar tak layak
”Beban kerja guru tak hanya tatap muka di kelas. Seharusnya tugas komplemen guru yang lain juga diperhitungkan. Tampaknya ini diakomodasi di rancangan revisi PP Guru,” kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo.
0 Response to "Sekolah Swasta Pun Sanggup Menerima Guru Pns"
Post a Comment