Semakin Buruk, Guru Honorer Tidak Boleh Menuntut Gaji
Banyak guru yang mendapatkan diikat kontrak kerja meskipun tidak ada jaminan gaji. |
Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim menyampaikan pemda yang mengikat kontrak guru honorer tanpa ada jaminan derma gaji, sangat tidak manusiawi. Banyak guru honorer yang terpaksa mendapatkan kontrak ikatan kerja tersebut.
Baca: Gaji Sering Terlambat Guru Honorer Terpaksa Utang
"Sementara di sisi guru honorer sendiri, mereka berada di posisi lemah," kata Ramli yang kutip dari JPNN (05/04/17).
Selain itu, menurut temuan di lapangan banyak guru yang mendapatkan diikat kontrak kerja oleh pemda meskipun tidak ada jaminan gaji. Sebab para guru honorer merasa dengan adanya ikatan kontrak itu, sanggup dipakai sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru.
Jika guru honorer mempunyai kesempatan untuk mengikuti agenda sertifikasi guru akan sanggup membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Bagi guru yang lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru mulai Rp 1,5 juta per bulan.
Dia menjelaskan dengan tidak adanya alokasi honor dari kas pemda untuk guru honorer, maka otomatis gaji guru honorer terpaku pada dana BOS. Sementara kondisi yang terjadi dikala ini, pencairan dana BOS tersendat di tingkat pemerintah provinsi. Sehingga dana BOS belum sanggup mengucur ke sekolah.
Salah satu provinsi yang telah berkomitmen mengalokasikan honor untuk guru tenaga honorer ialah Jawa Barat. Besarannya ialah Rp85.000 dikalikan 24 bagi guru yang mengajar 24 jam/pekan. bila ada guru yang mengajarnya lebih dari 24 jam/pekan, diberi pemanis lagi Rp40.000/jam tatap muka.
Pihaknya berharap semakin banyak pemda yang berkomitmen mengalokasikan honor untuk guru honorer. Sehingga honor guru honorer tidak terpaku pada dana BOS. Alokasi honor guru honorer dari kas pemda cukup penting, untuk antisipasi bila ada bencana dana BOS tidak kunjung cair.
0 Response to "Semakin Buruk, Guru Honorer Tidak Boleh Menuntut Gaji"
Post a Comment