Seragam Gres Pns Sesuai Permendagri Tahun 2016

Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun  Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016
Penggunaan seragam dinas PNS yang gres ialah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat memakai batik.
Ada perubahan penggunaan seragam atau pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 perihal Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 perihal Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, dengan adanya peraturan gres itu, maka penggunaan seragam dinas PNS yang baru ialah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat memakai batik. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2).

"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 perihal peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo yang kutip dari laman kemendagri.go.id (06/02/16).

Menurut Widodo, bagi para PNS dan kepala kawasan yang tidak mematuhi hukum tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran sampai disekolahkan kembali. Kebijakan hukuman ini mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 perihal aparatur sipil negara untuk menindaknya.

0 Response to "Seragam Gres Pns Sesuai Permendagri Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel