Siswa Kurang Dari 10, Guru Tak Sanggup Tunjangan?
Aturan untuk mendirikan sekolah sesuai Kepmendiknas nomor 060/U/2002. |
Data di laman isu PTK atau biasa disebut juga Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) merupakan hasil pengiriman aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Data yang dientri operator sekolah ini dijadikan sebagai pola penerbitan SK dan penyaluran tunjangan.
Info PTK atau LTD yaitu kemudahan yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas bagi guru untuk melihat hasil data yang telah diinputkan dan disinkronkan melalui aplikasi Dapodikdas. Guru sanggup melihat dan memverifikasi datanya secara online.
Bagi guru yang telah sertifikasi mendapat Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Syaratnya guru tersebut harus mempunyai JJM minimal 24 jam per pekan dan mengajar sesuai instruksi mata pelajaran sertifikasinya. Bagi guru yang tidak bisa memenuhi JJM linier tidak memperoleh TPP.
Minimal guru harus mengajar 10 siswa ini diadaptasi dengan Kepmendiknas nomor 060/U/2002 tanggal 26 April 2002 wacana perincian ketentuan persyaratan pendirian sekolah. Jumlah minimal siswa per rombel untuk SLB 5, TK-SD 10, dan SMP-SMA 20.
0 Response to "Siswa Kurang Dari 10, Guru Tak Sanggup Tunjangan?"
Post a Comment