Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum Belajar

 menit sebelum melaksanakan kegiatan berguru mengajar di sekolah Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum Belajar
Siswa diwajibkan membaca buku minimal 15 menit sebelum melaksanakan kegiatan berguru mengajar di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mewajibkan para siswa untuk membaca buku minimal 15 menit sebelum melaksanakan kegiatan berguru mengajar di sekolah setiap hari. Kegiatan ini merupakan salah satu yang akan dilakukan dalam menerapkan kegiatan Penumbuhan Budi Pekerti (PBP).

Baca juga: Mendikbud Minta Kebiasaan Ini Diterapkan di Sekolah

Anies menyampaikan jenis buku yang akan dibaca siswa itu bebas. Kemendikbud menyerahkan penetapan ini kepada pihak sekolah terutama Kepala Sekolah (Kepsek). Hal yang terpenting, kata dia, buku itu harus pantas dan disukai oleh para siswa sesuai dengan tingkatannya.

Terkait metode membaca, hal ini juga menjadi kiprah sekolah untuk menentukannya. Pihak sekolah bisa menerapkan metode membaca nyaring, dalam hati dan sebagainya. Bahkan, berdasarkan Anies, para siswa juga boleh membaca dengan sambil tidur-tiduran.

Program membaca yang dimulai tahun pelajaran gres ini diperlukan bisa menumbuh kembangkan potensi utuh para siswa. Terutama, pada kemampuan siswa melalui kegiatan membaca buku tersebut. Dengan begitu, budaya membaca di Indonesia bisa berkembang ke depannya.

Anies menyampaikan imbas dari kegiatan membaca sebelum melaksanakan kegiatan berguru di sekolah ini bisa dilihat dari kunjungan para siswa ke Perpustakaan. “Kalau kunjungannya meningkat, hal ini berarti kegiatan kita berpengaruh,” kata beliau yang kutip dari Republika (26/07/15).

0 Response to "Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum Belajar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel