Sk Peserta Proteksi Profesi Guru Tahun 2017
Lampiran nama-nama akseptor SK Tunjangan Profesi Guru (SKTP) semester 2 tahun pelajaran 2016/2017. |
Nominasi akseptor Tunjangan Profesi Guru (TPG) diambil datanya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah valid. Tunjangan profesi diberikan setiap tiga bulan sekali kepada guru PNS maupun non PNS yang telah sertifikasi dan memenuhi syarat. Untuk guru non PNS pemberian profesi ditransfer pribadi oleh pusat, sedangkan untuk guru PNS dibayarkan melalui transfer daerah.
Cara Cek SKTP di Lembar Info Data GTK Tahun 2017
1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:
http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085
2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK kalau belum sertifikasi, atau NIK yang belum mempunyai NUPTK.
3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110
4. Pilih periode semester, kemudian ketik instruksi kombinasi angka dan aksara (captcha), terakhir klik “Login”.
Status penerbitan SKTP sanggup dicek secara online melalui laman Info GTK |
0 Response to "Sk Peserta Proteksi Profesi Guru Tahun 2017"
Post a Comment