Syarat Sertifikasi Guru Melalui Ppg Tahun 2015

Setelah memenuhi syarat administrasi, calon penerima PPG mengikuti uji kompetensi.
Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon penerima sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi manajemen yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi aatau kabupaten/kota.

Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi. Berikut persyaratan calon penerima PPG:

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
  • Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima diketahui sakit pada ketika tiba untuk mengikuti workshop yang mengakibatkan tidak bisa mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta investigasi ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil investigasi kesehatan menyatakan penerima tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.

Semua guru yang memenuhi persyaratan penerima sertifikasi guru melalui PPG 2015 sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).

UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum mempunyai nilai UKA atau UKG akan diikutkan pada pelaksanaan uji kompetensi tahun 2015.

0 Response to "Syarat Sertifikasi Guru Melalui Ppg Tahun 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel