Syarat Umum Sertifikasi Guru 2014 Melalui Plpg
Informasi penerima dan persyaratan umum sertifikasi guru melalui PLPG 2014. |
- Guru belum miliki sertifikasi pendidik dan masik aktif mengajar.
- Miliki kualifikasi akademik Sarjana Strata 1 (S-1) atau Diploma 4 (D-4).
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas harus memenuhi ketentuan pengawas satuan pendidikan.
- Sudah menjadi guru dalam satuan pendidikan baik itu PNS atau non PNS.
- Bagi non PNS mengajar di sekolah swasta harus miliki SK guru tetap.
- Bagi guru PNS mengajar di sekolah negeri harus miliki SK dari Bupati/Wakil.
- Belum genap 60 tahun per 1 Januari 2014.
- Sehat jasmani rohani.
- Miliki NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional.
Sebelum dilaksanakan penetapan penerima sertifikasi guru 2014 dilakukan verifikasi dan data calon peserta. Penetapan kuota penerima sertifikasi guru 2014 didasar pada keseimbangan usia serta keadilan proporsional jumlah penerima antar provinsi.
Penetapan peserta sertifikasi guru 2014 jalur PLPG dilakukan sesudah Uji Kompetesi Guru (UKG) simpulan dan diikuti oleh seluruh guru yang belum mempunyai akta pendidik. Perangkingan dilakukan oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK.
0 Response to "Syarat Umum Sertifikasi Guru 2014 Melalui Plpg"
Post a Comment