Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif
![]() |
Tahun ini alokasi anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang. |
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, saat masih berjulukan tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan. Saat ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018, saat berganti jadi insentif, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan.
"Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan," kata Suyitno yang kutip dari JPNN (14/02/18).
Tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang. Guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif ini sanggup dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.
Jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibanginkan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut. Diantaranya yaitu memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga mempunyai SK sebagai guru tetap.
"Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa," kata Unifah.
0 Response to "Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif"
Post a Comment