Tunjangan Guru Gunakan Besaran Honor Pokok Online

Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online
Pembayaran pemberian GTK memakai besaran honor pokok berbasis data online dapodik.
Pembayaran pemberian profesi guru akan memakai besaran honor pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada aktivitas Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10) oleh narasumber sentra Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).

"Direncanakan mulai tahun 2017, pembayaran pemberian GTK memakai besaran honor pokok berbasis data online dapodik," tulis salah satu akseptor ibarat yang kutip dari guru-id.com (16/10/16).

Dengan penerapan kebijakan gres ini maka pembayaran pemberian ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan honor pokok. Jika riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka honor pokok niscaya tidak sesuai.

Untuk itu kepada Guru, Operator Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bahu-membahu memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal, kepada:

1. Guru biar memberikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.

2. Operator Sekolah untuk cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK ke aplikasi Dapodik.

3. Kepala sekolah untuk memastikan data isian Dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.

4. Pengawas sekolah biar melaksanakan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.

Baca juga: Memahami Peran Strategis Operator Sekolah

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan dibayarkan setara dengan satu kali honor pokok ini diberikan kepada seluruh guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik. Tunjangan dicairkan setiap tiga bulan sekali pribadi ke rekening guru.

0 Response to "Tunjangan Guru Gunakan Besaran Honor Pokok Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel