Tunjangan Profesi Akan Tidak Boleh Bila Guru...
Dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus bisa menyebarkan kompetensi diri. Jika tidak, derma tersebut akan dihentikan. |
Baca juga: Ada yang Salah, Skema Pemberian TPG Akan Diubah
Dengan pengukuran ibarat ini, TPG bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan derma yang diberikan, guru harus bisa menyebarkan kompetensi diri. Jika tidak, derma tersebut akan dihentikan.
Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kemendikbud, Tagor Alamansyah menyampaikan di awal tahun guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB kemudian kompetensinya akan diukur kembali.
Guru sanggup pula aktif di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP ini, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.
0 Response to "Tunjangan Profesi Akan Tidak Boleh Bila Guru..."
Post a Comment