Tunjangan Profesi Disalurkan Pribadi Ke Guru
Mulai tahun 2013 pencairan uang tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi tidak akan melalui pemerintah tempat lagi. Tunjangan profesi akan pribadi disalurkan ke rekening guru.
Penyaluran dana tunjangan sertifikasi sebelumnya melalui pemerintah kota atau kabupaten sering kali terlambat diterima guru. Hal inilah yang mendasari kebijakan pemerintah untuk menyalurkan pribadi uang tunjangan sertifikasi ke rekening guru.
Ketika penilaian aktivitas pendidikan 2012 dan rencana tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh ibarat dikutip dari Kompas.com (03/01/2013) menyampaikan ”Setelah dilakukan penilaian secara menyeluruh, pemerintah pengambil kebijakan akan menyalurkan pribadi dana itu ke tangan guru,”.
Pemerintah mengalokasikan dana Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013. Besarnya tunjangan profesi diterima guru ialah satu kali honor pokok.
Dengan sistem penyaluran tunjangan profesi pribadi ke rekening guru, diakui M. Nuh bukan hal yang mudah. ”Kami menyadari ini pekerjaan rumah yang sulit. Kami akan kawal dana itu semoga benar-benar hingga di tangan guru,” kata M Nuh.
Sebelumnya berdasarkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), keterlambatan penyaluran tunjangan profesi pada tahun 2012 terjadi alasannya terkadang anggaran tunjangan profesi guru diendapkan dulu dalam rekening birokrat tempat semoga memperoleh bunga dari uang tersebut. Bunga uang yang diendapkan itu hanya dinikmati oleh kalangan birokrat di daerah. Ini jugalah yang menimbulkan mengapa waktu santunan tunjangan guru itu berbeda-beda, ibarat ada yang 3 bulan sekali, 6 bulan sekali.
Selain terlambat, berdasarkan Ketua Pengurus Besar PGRI, uang tunjangan profesi yang diterima guru juga tidak utuh alasannya dipotong dinas pendidikan tempat dengan banyak sekali alasan. Kalaupun tidak dipotong, ketika pencairan tunjangan profesi, guru diharuskan membeli banyak sekali perlengkapan pendidikan ibarat laptop yang harganya lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Penyaluran dana tunjangan sertifikasi sebelumnya melalui pemerintah kota atau kabupaten sering kali terlambat diterima guru. Hal inilah yang mendasari kebijakan pemerintah untuk menyalurkan pribadi uang tunjangan sertifikasi ke rekening guru.
Ketika penilaian aktivitas pendidikan 2012 dan rencana tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh ibarat dikutip dari Kompas.com (03/01/2013) menyampaikan ”Setelah dilakukan penilaian secara menyeluruh, pemerintah pengambil kebijakan akan menyalurkan pribadi dana itu ke tangan guru,”.
Pemerintah mengalokasikan dana Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013. Besarnya tunjangan profesi diterima guru ialah satu kali honor pokok.
Dengan sistem penyaluran tunjangan profesi pribadi ke rekening guru, diakui M. Nuh bukan hal yang mudah. ”Kami menyadari ini pekerjaan rumah yang sulit. Kami akan kawal dana itu semoga benar-benar hingga di tangan guru,” kata M Nuh.
Sebelumnya berdasarkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), keterlambatan penyaluran tunjangan profesi pada tahun 2012 terjadi alasannya terkadang anggaran tunjangan profesi guru diendapkan dulu dalam rekening birokrat tempat semoga memperoleh bunga dari uang tersebut. Bunga uang yang diendapkan itu hanya dinikmati oleh kalangan birokrat di daerah. Ini jugalah yang menimbulkan mengapa waktu santunan tunjangan guru itu berbeda-beda, ibarat ada yang 3 bulan sekali, 6 bulan sekali.
Selain terlambat, berdasarkan Ketua Pengurus Besar PGRI, uang tunjangan profesi yang diterima guru juga tidak utuh alasannya dipotong dinas pendidikan tempat dengan banyak sekali alasan. Kalaupun tidak dipotong, ketika pencairan tunjangan profesi, guru diharuskan membeli banyak sekali perlengkapan pendidikan ibarat laptop yang harganya lebih mahal dibandingkan harga pasar.
0 Response to "Tunjangan Profesi Disalurkan Pribadi Ke Guru"
Post a Comment