Tunjangan Profesi Tetap Dicairkan Per Triwulan

Tidak ada perubahan pada prosedur pembayaran tunjangan profesi pada tahun  Tunjangan Profesi Tetap Dicairkan Per Triwulan
Tidak ada perubahan pada prosedur pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
Sistem pencairan tunjangan profesi bagi guru pada tahun 2015 tetap sama menyerupai tahun lalu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 ihwal Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik itu tetap dilaksanakan per triwulanan (pertiga bulan). Triwulan I dicairkan pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September, dan triwulan IV pada bulan November.

Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru PNS belum bersertifikasi atau yang juga dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru juga dilakukan per triwulanan. Jadwal pencairannya sama dengan tunjangan profesi guru.

Adanya regulasi ini menepis kabar ihwal terjadinya perubahan prosedur persyaratan, derma dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya menempel pada gaji. Dipastikan tidak ada perubahan pada prosedur pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

0 Response to "Tunjangan Profesi Tetap Dicairkan Per Triwulan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel