Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Dihentikan
Banyaknya hukum dan semakin sulitnya syarat mendapatkan sumbangan sertifikasi. |
Untuk mendapatkan sumbangan profesi, guru dituntut untuk memenuhi beban mengajar 24 jam perpekan dengan siswa yang dibatasi jumlah minimalnya. Hal ini berdasarkan Misbahuddin, menciptakan guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar di sekolah lain.
Kini di tahun 2015 untuk mendapatkan akta profesi, guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ). Adanya aktivitas PPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi guru dikarenakan waktu tempuhnya yang cukup usang sekitar dua bulan (terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya praktik mengajar, bimbingan konseling, dan menciptakan PTK).
"Setelah semua syarat yang begitu rumit tersebut, sekarang ada kabar terbaru yang didapat dari dinas provinsi bahwa bagi guru yang telah sertifikasi diharuskan mempunyai nila Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 70 (skala nasional)" tulis Misbahuddin (12/01/15).
Informasi yang didapatnya, bagi guru yang nilai UKG-nya dibawah 70 maka pada tahun 2015 ini akan mengikuti UKG lagi. Jika sampai tahun 2016, guru tersebut masih belum bisa mencapai 70 maka tunjangan sertifikasinya akan dicabut dan yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak mendapatkan sumbangan sertifikasi lagi.
Sekedar diketahui, berdasarkan hasil UKG yang telah dilaksanakan beberapa tahun yang lalu, banyak guru yang mempunyai nilai UKG dibawah 70. Dari banyak sekali hukum dan syarat yang semakin sulit itulah, beliau menilai akan banyak guru yang distop sumbangan sertifikasinya.
Tahun 2015 ini aktivitas sertifikasi guru diubah menjadi melalui PPGJ yang lebih lama pendidikannya dibanding sebelumnya, ialah PLPG yang tidak lebih dari 10 hari. Sementara itu, gosip ihwal guru harus mempunyai nilai UKG minimal 70 yang belum terperinci kebenarannya ini ditanggapi beragam.
"Dengan adanya UKG berarti untuk penilaian sejauh mana aktivitas sertifikasi bisa meningkatkan kompetensi guru, bukan sekedar bagi-bagi duit anggaran tanpa ada peningkatan output, oke aku dengan adanya penilaian tersebut" tulis Earlys Setyo.
"Sangat tidak adil bahwa untuk memilih ke-profesionalan seseorang hanya dilihat dari tes kognitif (UKG) dengan batas nilai 70 saja. Padahal pekerjaan mendidik itu tidak cuma harus mempunyai kognitif yang hebat, tetapi juga afektif dan psikomotor (skill)", tulis Niena Noerlina.
0 Response to "Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Dihentikan"
Post a Comment