Undangan Diklat Guru Pembelajar Moda Daring

Undangan Diklat Guru Pembelajar Moda Daring Undangan Diklat Guru Pembelajar Moda Daring
Undangan Diklat Guru Pembelajar Moda Daring
Undangan untuk mengikuti diklat pasca UKG diketahui sehabis guru mendaftar dan login di aplikasi Guru Pembelajar (GP) di sim.gurupembelajar.go.id. Melalui akun masing-masing, guru sanggup mencetak seruan diklat guru pembelajar, khususnya bagi guru yang mendapatkan training khusus/hanya moda daring.

Yang harus dilakukan guru yang mendapatkan seruan diklat guru pembelajar moda daring di atas ialah klik Terima Undangan tersebut. Kemudian buka alamat web https://lms.gurupembelajar.id/login/index.php untuk login dan memulai pembelajaran secara online. Berikut alur cetak seruan diklat guru pembelajar:

Undangan Diklat Guru Pembelajar Moda Daring Undangan Diklat Guru Pembelajar Moda Daring

Selain diklat moda daring, Kemendikbud juga menyelenggarakan diklat kombinasi (tatap muka dan daring). Berbeda dengan full daring, pada diklat GP daring kombinasi ada kelas/pusat belajar, sedangkan pada diklat Moda Daring Penuh tidak ada "pusat belajar" alasannya dilakukan secara berdikari (full online).

Guru yang merasa diklatnya Moda Daring penuh, harus sering mengecek akun Guru pembelajar di sim guru pembelajar untuk melihat seruan diklat. Koordinasi juga dengan dinas pendidikan kab/kota. Begitupun bagi Mentor yaitu guru yang sudah dilatih ketika Diklat Instruktur Nasional.

Pasca UKG, Kemendikbud melakukan diklat bagi guru-guru. Diklat tersebut memakai 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Ketentuan rapor merah terkait kelompok modul dan pembagian jenis diklat guru pembelajar.

Baca: Cara Lihat Rapor Guru, Ada Nilai Merah Wajib Belajar Lagi

Untuk melihat rapor guru, terlebih dahulu harus login di SIM Guru Pembelajar. Setelah login, maka guru akan mengetahui berapa Kelompok Modul (KM) yang "Memenuhi" standar kelulusan UKG dan berapa juga KM yang "Tidak Memenuhi" standar kelulusan. Ada 10 komponen evaluasi atau Kelompok Modul (KM).

Ketentuan rapor merah terkait kelompok modul dan pembagian jenis diklat guru pembelajar ialah sebagai berikut:

1. Bagi Guru yang pada Kelompok Modul terdapat 0, 1, atau 2 Rapor Merah KK, maka akan difasilitasi untuk menjadi Instruktur Nasional (IN) dan/atau Mentor dalam Program Guru Pembelajar.

2. Bagi Guru yang pada KM terdapat 3, 4, atau 5 Kelompok Kompetensi (KK) yang merah, maka Guru tersebut harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring (Online).

3. Bagi Guru yang pada Kelompok Modul terdapat 6 atau 7 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi.

4. Bagi Guru yang pada KM terdapat 8, 9, atau 10 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Tatap Muka.

0 Response to "Undangan Diklat Guru Pembelajar Moda Daring"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel