Upah Minimum Akan Diberlakukan Untuk Guru

Upah minimum itu akan diberlakukan untuk guru dengan status guru honorer.
Mendikbud Anies Baswedan ingin mensejahterakan guru honorer dengan menerapkan upah minimum, sehingga tidak ada lagi semisal guru yang digaji Rp 150 ribu. Selain itu, dalam peringatan hari guru hari ini (25/11/2014), Anies menyampaikan ingin memperjelas status kepegawaian guru tidak tetap itu.

"Kita harus bereskan status kepegawaian, masih banyak masalah. Sudah begitu statusnya belum jelas, gajinya rendah pula. Tenaga kerja saja punya upah minimum, guru nggak ada upah minimum," kata Anies yang kutip dari Detik (20/11/2014).

Pihaknya bersama Kementerian PAN RB telah mulai membicarakan duduk masalah ini. Upah guru yang minim menjadi salah satu dari banyak duduk masalah pendidikan yang harus diselesaikan pemerintah. Dengan honor di bawah upah minimum, guru tidak sanggup mengajar dengan tenang.

"Ada solusinya dalam waktu dekat. Kemarin saya sudah bicara dengan Menpan, bahwa kita harus menetapkan batas. Sehingga honor guru jangan hingga Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, basa-basi itu, bukan honor itu. Kaprikornus kita harus ubah," kata Anies.

Upah minimum itu berdasarkan Anies akan diberlakukan bagi guru dengan status kontrak atau honorer. Pasalnya, guru honorer tidak ada pagu anggarannya. Sementara guru yang sudah berstatus PNS telah mempunyai pagunya sehingga tinggal mengikuti hukum yang ada.

Untuk memenuhi kekurangan guru, pihak sekolah mengandalkan guru honorer. Selama ini gaji guru honorer diambilkan dari dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS). Untuk mencukupi kebutuhannya, banyak honorer yang berusaha mencari penghasilan tambahan.

Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri bahkan minim perhatian dari pemerintah. Salah satunya tidak diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru untuk mendapat pinjaman profesi. Meski mereka mempunyai beban mengajar yang sama menyerupai guru PNS atau guru di sekolah swasta.

0 Response to "Upah Minimum Akan Diberlakukan Untuk Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel