Usaha Pemerintah Penuhi Hak Dan Kesejahteraan Guru
Sebelum bicara perihal pendidikan yang berkualitas, sejahterakan guru. |
"Saat ini kami sedang berusaha keras menyebabkan guru sebagai pekerjaan profesional. Sehingga tidak sembarang orang menangani pekerjaan guru," kata Menteri Muhadjir yang kutip dari JPNN (05/10/18).
Muhadjir menyampaikan guru yaitu 'akar rumput' pendidikan nasional. Perannya sangat penting, meski seringkali dianggap remeh. Tidak akan ada pendidikan yang “menghijau” jikalau tidak ada guru. Dan juga pendidikan tidak akan subur kalau gurunya, tidak “subur”.
"Karenanya, sebelum bicara perihal pendidikan yang berkualitas, sejahterakan guru. Dan beri beliau status yang membikin beliau bangga, sehingga beliau mempunyai self-dignity," kata Mendikbud pada Lokakarya Hari Guru Sedunia Tahun 2018.
Saat ini, berdasarkan Mendikbud Muhadjir, pemerintah terus berupaya menawarkan hak-hak guru supaya mempunyai martabat dan kepercayaan diri. Diyakini hal tersebut bisa mendorong kualitas proses pembelajaran yang lebih baik.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk yaitu mendorong jelasnya status guru. Namun, dengan keterbatasan kemampuan pemerintah, pengangkatan kesejahteraan guru dilakukan secara bertahap.
Baca: Guru Honorer Akan Diperjuangkan Menjadi PPPK
Mendikbud menyampaikan sehabis tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masih ada peluang untuk guru yang usianya sudah 35 tahun atau yang tidak lulus tes CPNS untuk mengikuti tes calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seorang guru yaitu profesi dengan tanggung jawab besar yang menjadi tulang punggung keberlangsungan generasi penerus bangsa. Untuk itu kompetensi guru terus didongkrak supaya semakin memberdayakan dan memperkuat posisinya sebagai tenaga profesional.
Dia menyebutkan, ada tiga hal yang menyebabkan guru sebagai profesi terpandang. Pertama, kompetensi inti (keahlian). Hal ini meliputi kecakapan pedagodis dan juga kepribadian (karakter) pendidik. Kedua, kesadaran dan tanggung jawab sosial.
0 Response to "Usaha Pemerintah Penuhi Hak Dan Kesejahteraan Guru"
Post a Comment