Yang Boleh Dan Dilarang Dilakukan Komite Sekolah

Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Komite Sekolah Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Komite Sekolah
Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan komite sekolah diatur Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah. Menurutnya, hukum ini dibentuk untuk semakin memperjelas tugas komite sekolah untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan.

"Aturan ini dibentuk untuk semakin memperjelas tugas komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan," kata Menteri Muhadjir yang kutip dari JPNN (23/01/17).

Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dihentikan melaksanakan pungutan dari penerima bimbing atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melaksanakan penggalangan dana dari pertolongan dan/atau sumbangan dari masyarakat.

Baca juga: Ini Akibat Jika Sekolah Diizinkan Lakukan Pungutan

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang, menambahkan, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar.

Aturan tersebut menyatakan, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab penerima didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah menurut ketentuan perundang-undangan.

"Permendikbud 75/2016 malah melarang Komite Sekolah menarik pungutan," tegas Chatarina.

0 Response to "Yang Boleh Dan Dilarang Dilakukan Komite Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel