Yang Harus Dilakukan Calon Penerima Sertifikasi Guru 2013
Perangkingan calon penerima sertifikasi guru dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online. Daftar calon penerima sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang diurutkan berdasar kriteria: (1) usia, (2) umur, (3) pangkat dan golongan. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik ada beberapa acara yang harus Anda lakukan sebagai calon penerima sertifikasi guru, yaitu:
1. Cek dalam daftar calon peserta di http://sergur.kemdiknas.go.id memakai tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon penerima segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapat Format A0
3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini dihentikan salah alasannya yaitu kemudian akan dipakai sebagai teladan untuk akta pendidik)
Data yang dikoreksi yaitu nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); daerah dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi tinggi; nama sekolah daerah mengajar. Dokumen yang dijadikan teladan verifikasi nama dan daerah tanggal lahir penerima bagi guru PNS yaitu SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS yaitu ijasah terakhir dari perguruan tinggi tinggi.
4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus menempel dalam kiprah mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional alasannya yaitu guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Tergantung pola sertifikasi yang dipilih, yaitu ada:Pola PSPL, Pola PF mengumpulkan Portofolio, dan Pola PLPG. Peserta yang menentukan pola PLPG secara eksklusif harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
7. Memantau proses penetapan penerima melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
8. Menerima Format A1 berisi nomor penerima sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9. Mencari info ihwal pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi penerima PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
Sumber: http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=news
1. Cek dalam daftar calon peserta di http://sergur.kemdiknas.go.id memakai tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon penerima segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapat Format A0
3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini dihentikan salah alasannya yaitu kemudian akan dipakai sebagai teladan untuk akta pendidik)
Data yang dikoreksi yaitu nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); daerah dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi tinggi; nama sekolah daerah mengajar. Dokumen yang dijadikan teladan verifikasi nama dan daerah tanggal lahir penerima bagi guru PNS yaitu SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS yaitu ijasah terakhir dari perguruan tinggi tinggi.
4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
- Pola portofolio bagi guru yang mempunyai dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
- Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
- Pola pertolongan akta secara eksklusif (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus menempel dalam kiprah mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional alasannya yaitu guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan acara studi S-1 (linier),
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan acara studi S-1, sanggup memakai acara studi D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan acara studi S-1 dan acara studi D-III, guru sanggup memutuskan bidang studi yang serumpun dengan acara studi S-1 dan D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan acara studi S-1 dan acara studi D-III, guru sanggup memutuskan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus mempunyai masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Tergantung pola sertifikasi yang dipilih, yaitu ada:Pola PSPL, Pola PF mengumpulkan Portofolio, dan Pola PLPG. Peserta yang menentukan pola PLPG secara eksklusif harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi tinggi yang mengeluarkan,
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan eksklusif (bagi PNS)
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
- Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
7. Memantau proses penetapan penerima melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
8. Menerima Format A1 berisi nomor penerima sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9. Mencari info ihwal pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi penerima PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
Sumber: http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=news
0 Response to "Yang Harus Dilakukan Calon Penerima Sertifikasi Guru 2013"
Post a Comment