Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Ra 2019 Sk Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2768

Berikut ini yaitu berkas Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA (Raudhatul Athfal) - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA  Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769
Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769

Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2769 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERDAYAAN ORANG TUA DI RAUDHATUL ATHFAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang:

a. bahwa untuk mewujudkan pendampingan pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal pada Raudlatul Athfal diharapkan pedoman Pemberdayaan Orang bau tanah di Raudhatul Athfal;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ihwal Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua di Raudhatul Athfal;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5606) ;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah N omor 1 7 Tahun 201 O ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan  Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 ihwal Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 ihwal Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 ihwal Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERDAYAAN ORANG TUA DI RAUDHATUL ATHFAL.

KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua di Raudhatul Athfal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA
Petunjuk Teknis Teknis Pemberdayaan Orang Tua di Raudhatul Athfal sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran ditingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal.

KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2019
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Ttd
Kamaruddin Amin

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2769 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERDAYAAN ORANGTUA DI RAUDHATUL ATHFAL

PETUNJUK TEKNIS PEMBERDAYAAN ORANGTUA DI RAUDHATUL ATHFAL

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Anak merupakan amanah yang harus diperhatikan gizi dan kesehatannya, dirawat, diasuh, dididik, dan dilindungi secara optimal. Layanan optimal terhadap anak meliputi pada seluruh aspek kebutuhan hidup. Layanan tersebut dilakukan semenjak usia dini.

Salah satu aspek kebutuhan hidup anak yang perlu diperhatikan yaitu pendidikan. Pendidikan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.

Keluarga merupakan kawasan pendidikan pertama dan utama bagi anak. Pendidikan anak pada keluarga dilakukan semenjak dalam kandungan. Oleh sebab itu, keluarga mempunyai kiprah yang sangat fundamental dalam mengoptimalkan semua potensi anak.

Keluarga sebagai forum pendidikan informal dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara: "Keluarga yaitu lingkungan pendidikan yang pertama dan utama." Dengan demikian, kiprah keluarga dalam hal pendidikan bagi anak, tidak sanggup tergantikan sekalipun anak telah dididik di forum pendidikan formal maupun nonformal. Untuk itu, keluarga harus mempunyai kemampuan dalam melaksanakan proses peningkatan gizi dan kesehatan, perawatan, pengasuhan, pendidik;an dan perlindungan.

Masyarakat mempunyai kiprah penting dalam mewarnai kehidupan anak. Lingkungan masyarakat menjadi penentu terbentuknya karakter anak. Lingkungan masyarakat yang aman akan mampu membentuk karakter anak yang positif. Sebaliknya lingkungan masyarakat yang kurang aman akan mengakibatkan karakter anak yang negatif.

Pemerintah melalui kewenangannya mempunyai kewajiban membentuk karakter anak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Kewenangan pemerintah dalam hal ini berupa kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan.

Kenyataan yang dijumpai di masyarakat, masih banyak keluarga yang belum memahami akan kiprah penting keluarga. Oleh sebab itu, diharapkan adanya kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga biar orangtua sanggup memperlihatkan proteksi kepada anak usia dini secara lebih optimal melalui acara pemberdayaan orangtua yang pada layanan di RA.

Keselarasan pendidikan yang dilaksanakan di RA dan di keluarga sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan pendidikan anak secara menyeluruh.Satuan pendidikan RA perlu memfasilitasi penyelenggaraan acara pemberdayaan orangtua sebagai upaya keselarasan dan keberlanjutan antara pendidikan anak di RA dengan pendidikan yang dilakukan di keluarga.

Program keterlibatan orangtua mendorong keterlibatan keluarga dalam proses pembelajaran RA. Program keterlibatan orang bau tanah ini meliputi keterlibatan/ interaksi dalam komunikasi dua arah antara pendidik dan orang tua, keterlibatan orang bau tanah sebagai "guru tamu", dan pengambilan keputusan serta advokasi bagi anak.

Berdasar pada kebutuhan diatas, maka diharapkan Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua sebagai pedoman forum dalam menciptakan acara pemberdayaan orang bau tanah di RA.

B. Tujuan
Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua di RA bertujuan menjadi teladan bagi pengelola RA untuk melibatkan kiprah serta orang bau tanah dalam pembelajaran RA.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi konsep keluarga sebagai dasar untuk memahami pendidikan keluarga (parenting) dan penyelenggaraan acara pemberdayaan orangtua (parenting) di RA.

E. Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini yaitu pelaksana, penyelenggara dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RA


BAB II KONSEP KELUARGA
A. Pengertian Keluarga
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga yang berarti "anggota", "kelompok kerabat". Keluarga yaitu lingkungan kawasan beberapa orang yang masih mempunyai korelasi darah bersatu. Keluarga inti (nuclear family) terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak. Konsep keluarga sanggup diuraikan sebagai berikut:
  1. Keluarga yaitu dasar kelompok sosial di masyarakat yang biasanya terdiri atas ayah, ibu dan anak-anak.
  2. Keluarga terbentuk atas dua atau lebih orang yang mengembangkan tujuan hidup dan mempunyai komitmen jangka panjang.
  3. Keluarga yaitu lingkungan pertama bagi anak.
  4. Keluarga merupakan forum pendidikan terdekat yang amat besar peranannya.

B. Fungsi Keluarga
Pendidikan di lingkungan keluarga sanggup menjamin kehidupan moral clan emosional anak. Hubungan emosional antara anak dan orang bau tanah akan menjadi wahana pendidikan dalam membentuk karakter anak di masa kehidupannya. Pola-pola sikap dan kebiasaan yang diterapkan dalam keluarga akan dijadikan teladan anak dalam bersikap dan berperilaku, sehingga peranan pendidikan keluarga sangatlah penting didalam pembentukan-karakter anak.

Tanggung jawab orang bau tanah kepada anak tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

" Orang bau tanah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan d. memperlihatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai kebijaksanaan pekerti pada Anak" .

Secara spesifik fungsi keluarga dalam pembentukan tumbuh kembang anak sebagai berikut:

1. Fungsi Biologis atau Reproduksi.
Keluarga yaitu sarana pemenuhan kebutuhan biologis dan reproduksi berfungsi mengembangkan dan melanjutkan keturunan insan di muka bumi. Kebutuhan proteksi fisik biologis merupakan salah satu pecahan yang sanggup dipenuhi melalui keluarga.

2. Fungsi Protektif atau Perlindungan.
Keluarga sanggup menjalankan fungsi protektif atau proteksi bagi seluruh anggota keluarga, termasuk anak. Di dalam keluarga, anak akan mendapat jaminan proteksi hidup, baik secara fisik maupun psikologis.

3. Fungsi Afeksional atau Perasaan.
Keluarga sanggup menjalankan fungsi afeksional dalam membentuk perasaan anak semenjak usia dini. Di dalam keluarga, anak mendapat kesempatan berkomunikasi dengan keseluruhan kepribadian kepada orang bau tanah dan lingkungannya. Anak sanggup mencicipi dan menangkap suasana perasaan pada ketika berkomunikasi dengan keluarga.

4. Fungsi Ekonomis.
Keluarga sanggup menjalankan fungsi ekonomi yang meliputi seluruh pendapatan, perencanaan dan penggunaannya. Pelaksanaan fungsi ekonomi di dalam keluarga sanggup menumbuhkan saling pengertian, solidaritas, dan tanggung jawab bersama.

5. Fungsi Pendidikan.
Keluarga sanggup menjalankan fungsi pendidikan melalui kiprah orang tua. Orang bau tanah sanggup mendidik anak semenjak dini yang meliputi pembinaan kepribadian, perilaku, dan pengetahuan.

6. Fungsi Sosialisasi.
Keluarga sanggup menjalankan fungsi sosialisasi bagi anak untuk menjadi anggota masyarakat yang baik. Orang bau tanah menjadi penghubung anak dengan kehidupan sosial di masyarakat.

7. Fungsi Religius.
Keluarga sanggup menjalankan fungsi religius melalui upaya memperkenalkan dan mengajak anak kepada kehidupan beragama. Penciptaan suasana religius dalam keluarga sanggup dicapai melalui aspek-aspek sebagai berikut:
a. Aspek fisik, berupa penyediaan lingkungan fisik yang mengandung nilai dan ciri keagamaan, menyerupai akomodasi pelaksanaan ibadah, dekorasi dan hiasan yang bernuansa keagamaan;
b. Aspek emosional, berupa penciptaan suasana keagamaan di tengah keluarga; dan
c. Aspek sosial, berupa penciptaan korelasi relasional internal dan eksternal keluarga.

8. Fungsi Rekreatif.
Keluarga sanggup penciptakan suasana menjalankan fungsi rekreatif melalui akrab, ramah, dan hangat. Penciptaan suasana tersebut menjamin keseimbangan kepribadian anggota keluarga, mengurangi ketegangan perasaaan, meningkatkan saling pengertian, memperkokoh kerukunan dan solidaritas keluarga, dan meningkatkan rasa kasih sayang.

9. Fungsi Pengendalian Sosial.
Keluarga sanggup menjalankan fungsi pengendalian sosial melalui upaya pencegahan terhadap sikap menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Keluarga juga sanggup melaksanakan upaya kuratif dengan cara mengingatkan atau menyadarkan atas sikap negatif.

C. Pola Asuh Orangtua

Pola asuh yaitu perlakuan pengasuh dalam rangka memenuhi kebutuhan, memperlihatkan perlindungan, dan mendidik anak dalam kehidupan sehari hari. Pola asuh meliputi perawatan dan proteksi anak yang sanggup kuat pada pembentukan fisik dan mental anak. Jenis-jenis pola asuh orang bau tanah sebagai berikut:

1. Pola Asuh Demokratis.
Pola Asuh Demokratis yaitu pola asuh yang memprioritaskan kepentingan anak. Pola asuh demokratis ditandai dengan sikap orang bau tanah yang rasional, realistis terhadap kemampuan anak, memperlihatkan kebebasan dan kehangatan kepada anak, suka berdiskusi dengan anak, selalu memperhatikan perkembangan anak, dan memberi kesempatan untuk mandiri.

2. Pola Asuh Permisif
Pola Asuh Permisif atau pemanja biasanya memperlihatkan pengawasan yang sangat longgar dan cenderung selalu memperlihatkan kebebasan pada anak tanpa memperlihatkan kontrol. Orang bau tanah jarang melaksanakan komunikasi timbal balik dan cenderung tidak menegur atau memperingatkan anak apabila anak sedang dalam bahaya.

Pola asuh permisif ini akan membentuk anak cenderung impulsive, aqresif, tidak patuh, manja, kurang mandiri, mau menang sendiri, kurang matang secara sosial, dan kurang percaya diri.

3. Pola Asuh Otoriter
Pola Asuh Otoriter yaitu pengasuhan yang kaku, diktator dan memaksa anak untuk selalu mengikuti perintah orang tua. Pola asuh ini ditandai dengan komunikasi satu arah atau tidak memerlukan umpan balik dari anak.

Pola asuh adikara sanggup membentuk anak menjadi penakut, pendiam, tertutup, tidak mempunyai inisiatif, gemar menentang, suka melanggar norma, berkepribadian lemah, menarik diri, serta cenderung menjadi anak yang gampang cemas.

4. Pola Asuh tipe Penelantar (Neglected)
Pola Asuh tipe Penelantar (Neglected) ini pada umumnya memperlihatkan waktu dan biaya yang sangat minim pada anak. Orang bau tanah yang menerapkan pola asuh penelantar akan mengakibatkan bawah umur dengan ciri-ciri sebagai berikut: anak yang moody, impulsive, agresif, kurang bertanggung jawab, tidak mau mengalah, mempunyai harga diri (self esteem) yang rendah, dan sering bermasalah dengan temannya.


BAB III PROGRAM PEMBERDAYAAN ORANGTUA (PARENTING) RAUDHATUL ATHFAL

A. Tahapan Pelaksanaan Program Pemberdayaan Orangtua
Mekanisme acara Pembelajaran RA Berbasis Keluarga (Parenting) meliputi 5 tahapan, 1) Tahap persiapan, 2) Taha.p penyusuna.n program, 3) Taha.p pelaksanaan program, 4) Tahap penilaian internal, dan 5) Tahap monitoring dan evaluasi.

Keterangan:

1. Tahap Persiapan Program
Tahap pertama ini berisi pendataan kelompok Sa.saran dimana acara parenting akan dilaksanakan, pendataan sumber-sumber dukungan, dan peta sosial berupa isu mengenai pelaksanaan acara sekurang-kurangnya menggambarkan sebaran kelompok sasaran program, potensi individu, potensi kelembagaan, dan potensi sosial lainnya.

2. Tahap Penyusunan Program
Pada tahap penyusunan program, dilakukan dengan sosialisasi dan pendataan kebutuhan program. Kegiatan ini merupakan pemberian isu mengenai kekuatan dan kelemahan kelompok sasaran yang dirumuskan dalam Peta Sosial. Program dilanjutkan dengan penyusunan rancangan acara untuk dirumuskan acara yang akan dijalankan. Tahapan selanjutnya yaitu penyiapan perangkat acara berupa penyiapan sarana dan prasarana yang diharapkan dalam menjalankan acara yang telah dirancang. Hasil dari tahap ini yaitu Program Parenting (Penguatan RA Berbasis Keluarga).

3. Tahap Pelaksanaan Program
Beberapa alternatif bentuk kegiatan yang bisa dilakukan dalam melaksanakan acara parenting, di antaranya adalah: (1) Kelompok Pertemuan Orang Tua, (2) Keterlibatan Orangtuadi Kelompok/ Kelas Anak, (3) Keterlibatan Orangtua dalam Kegiatan Bersama, (4) Hari Konsultasi Orang tua, (5) Kunjungan Rumah, dan (6) Kegiatan Lain yang sesuai dengan kebutuhan dan atau potensi sosial yang sudah menempel di masyarakat.

4. Tahap Evaluasi Internal
Evaluasi internal merupakan penilaian terhadap proses berjalannya suatu acara untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan setiap pelaksanaan acara dan efektivitas dan keberhasilan acara yang telah dilaksanakan. Evaluasi internal sanggup dilakukan melalui kuesioner, pengamatan, wawancara, checklist, diskusi atau sanggup memakai format kesan, pesan, dan saran kegiatan, dan dengan melihat jumlah kehadiran peserta.

5. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring dan penilaian pelaksanaan acara dilaksanakan oleh penyelenggara forum dan pemangku kebijakan.

B. .Jenis-jenis Program Pemberdayaan Orangtua (Parenting)

1. Kegiatan Pertemuan Orangtua (KPO)
Kegiatan Pertemuan Orangtua (KPO) merupakan wadah komunikasi bagi orang bau tanah untuk saling mengembangkan isu dan pengetahuan dalam melaksanakan pendidikan anak. Tujuan diselenggarakan KPO sanggup meningkatkan kesadaran, pengetahuan, sikap, dan ketrampilan orangtua dalam melaksanakan pengasuhan di lingkungan keluarga.

Jenis kegiatan KPO sanggup berbentuk:
a. Curah pendapat, berupa saling mengemukakan pendapat antar orangtua ihwal pengalaman mereka dalam pengasuhan anak.
b. Sarasehan, berupa pertemuan yang diselenggarakan untuk mendengarkan pendapat para hebat mengenai masalah anak.
c. Simulasi, merupakan kegiatan praktek yang dilaksanakan oleh kelompok.
d. Belajar keterampilan tertentu, merupakan kegiatan yang lebih diarahkan pada pemberian training secara individu atau kelompok dengan tujuan peningkatan atau penguasaan keterampilan tertentu, Contoh: mengolah masakan ringan yang aman, bergizi, bervariasi dan berimbang menciptakan permainan edukatif dari materi daur ulang dan lain-lain.

Langkah-langkah pelaksanaan KPO sebagai berikut:
a. Menentukan waktu pelaksanaan menurut janji bersama.
b. Menentukan Materi diadaptasi dengan kebutuhan peserta. 
c. Menghubungi Narasumber
d. Melaksanakan Kegiatan menjadi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penilaian tamat kegiatan.

C. Keterlibatan Orangtua di Kelas
Keterlibatan Orangtua di kelas merupakan kegiatan yang melibatkan orangtua dalam bentuk: (1) bermain bersama anak di kelas; (2) membantu pendidik dalam proses pembelajaran dan (3) pembekalan wawasan bagi orangtua ihwal proses belajar. Tujuan keterlibatan orang bau tanah di RA yaitu menyelaraskan antara acara pembelajaran di RA dan lingkungan keluarga.

Langkah-langkah pelibatan Orangtua di RA meliputi:

1. Persiapan
a. Pendidik/pengelola RA bersama Orangtua memutuskan waktu, materi/ topik, lokasi sasaran, dan pembagian kiprah orangtua.

Pemantauan dilakukan dalam bentuk pencatatan oleh pengelola terhadap kegiatan yang dilakukan orang bau tanah selama bersama anak di kelas.

4. Evaluasi
Evaluasi dilakukan tidak untuk memberi skor pada orangtua tetapi lebih berupa umpan balik terhadap kegiatan yang sudah berjalan. Evaluasi dilakukan melalui diskusi secara kekeluargaan. Evaluasi dibagi menjadi 3 topik yakni:
a. Diskusi ihwal sikap dan kegiatan orang tua.
b. Diskusi ihwal efektivitas kegiatan yang sudah berjalan. 
c. Penilaian orangtua ihwal manfaat kegiatan yang diikuti.

D. Keterlibatan Orangtua dalam Kegiatan Bersama

Keterlibatan orangtua dalam kegiatan bersama yaitu pelibatan orangtua dalam pelaksanaan kegiatan penunjang pembelajaran RA. Tujuan pelibatan orang bau tanah dalam kegiatan bersama yaitu mendekatkan korelasi antara orangtua, anak, dan RA serta meningkatkan kiprah orangtua dalam proses pembelajaran.

1. Jenis Kegiatan
Rekreasi, bermain di alam, perayaan hari besar, atau kunjungan edukasi, berkebun, memasak bersama, bazzar, outbond, dan kegiatan lainnya berada di luar lingkungan kelas/sekolah.

2. Penyelenggara/pengelola
Lembaga RA berhubungan dengan orangtua dan forum atau instansi terkait yang sesuai dengan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.

3. Tahapan kegiatan
a. Melakukan Identifikasi kawasan kegiatan
b. Menetapkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan 
c. Menetapkan waktu kegiatan
d. Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
e. Menetapkan nara sumber yang sesuai dengan jenis kegiatan
f. Mengorganisasikan kegiatan
g. Menjelaskan aturan-aturan yang harus ditaati semua pihak selama kegiatan
h. Melakukan pemantauan terhadap acara yang dilakukan
i. Mencatat kejadian-kejadian penting
j. Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan.

Aspek yang dievaluasi sekurang-kurangnya meliputi keterlibatan keluarga dan interaksi dalam dan antar keluarga.

E. Hari Konsultasi Orangtua
Hari konsultasi orangtua yaitu hari-hari tertentu yang dijadwalkan oleh RA sebagai hari bertemunya antara orangtua dengan pengelola/pendidik, hebat untuk membahas ihwal pertumbuhan dan perkembangan anak serta masalah-masalah lain yang dihadapi anak. Hari Konsultasi sanggup dilakukan secara individual atau secara kelompok.

Hal-hal yang bersifat khusus atau pribadi, sebaiknya dikonsultasikan secara individual. Akan lebih baik jikalau ada tenaga hebat yang sanggup dihadirkan ketika konsultasi. Pada hari konsultasi orangtua, juga sanggup dijadwalkan untuk melaksanakan penilaian perkembangan anak dengan memakai kartu DDTK (Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak) sesuai jadwal masing-masing anak. Tujuan hari konsultasi orangtua yaitu meningkatkan korelasi timbal balik antara orangtua dengan RA dalam melaksanakan pendidikan anak.

1. Pengelolaan
Kegiatan ini dirancang oleh RA sebagai kegiatan rutin yang waktunya diadaptasi dengan kebutuhan. Apabila ditemukan kasus-kasus spesifik, RA sanggup memperlihatkan referensi kepada tenaga profesional, contohnya dokter, psikiater, psikolog, ulama, orangtua yang mempunyai pengalaman keberhasilan dalam mendidik anak atau pihak-pihak lain yang kompeten.

RA berkewajiban menjaga diam-diam yang disampaikan oleh orang tua, sehingga sanggup memberikan problem secara lugas tanpa ada kecurigaan atau kekhawatiran.

2. Proses Kegiatan
Proses kegiatan dilakukan tidak saja untuk memecahkan problem yang sedang dihadapi orangtua, tetapi juga secara proaktif mengundang orangtua anak secara bergilir untuk membahas pertumbuhan dan perkembangan anak, di antaranya melalui DDTK.

3. Tahapan Kegiatan
a. Mengidentifikasi narasumber untuk dijadikan konsultan sesuai dengan kebutuhan.
b. Menghubungi narasumber untuk memastikan kesediaan waktu.
c. Menetapkan waktu konsultasi, tempat, dan mekanisme konsultasi.
d. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan, menyerupai ruangan konsultasi, format konsultasi, dan lain-lain.
e. Mencatat semua isu penting yang disampaikan oleh keluarga.
f. Evaluasi. Melakukan penilaian kegiatan yang mencakup; kawasan kegiatan yang digunakan, waktu yang dipergunakan, dapat dipercaya (kemampuan) nara sumber, pendekatan konsultasi, dan partisipasi orang tua.

F. Kunjungan Rumah
Kegiatan kunjungan rumah dilakukan oleh pendidik/pengelola RA dalam rangka mempererat korelasi antara RA dengan orang bau tanah dengan memanfaatkan banyak sekali kesempatan yang sesuai misal menjenguk anak/orang bau tanah yang sakit, membantu menuntaskan permasalahan tertentu.

Tujuan Kunjungan Rumah yaitu Menjalin silaturahmi antara RA dan orang tua, menggali isu ihwal pola asuh orangtua dalam keluarga, dan menemukan pemecahan masalah secara bersama terhadap masalah yang dihadapi oleh anak di rumah.

BAB IV KOMUNIKASI EFEKTIF TERHADAP ORANG TUA
A. Konsep Komunikasi
Komunikasi merupakan hal terpenting sebagai alat interaksi manusia. Dengan komunikasi banyak hal yang bisa terselesaikan atau  terbantu. Komunikasi sanggup menjadi intrumen untuk mencari penyelesaian masalah.

Komunikasi efektif yaitu terwujudnya pengertian yang sama antara komunikator dan komunikan. Syarat-syarat berkomunikasi secara efektif antara lain:
  1. Menciptakan suasana yang menyenangkan pada kedua belah pihak.
  2. Menggunakan bahasa yang gampang dimengerti.
  3. Pesan yang disampaikan sanggup menggugah perhatian atau minat di pihak komunikan.
  4. Pesan sanggup menumbuhkan sesuatu penghargaan atau reward di pihak komunikan.

B. Komunikasi antara Pendidik dan Orang Tua di RA
Kewajiban pendidik dan orang bau tanah RA yaitu memastikan anak mendapat pendidikan yang baik. Layanan tumbuh kembang anak memerlukan kerja-sama yang baik antara pendidik dan orang tua. Kerjasama tersebut perlu ditunjang dengan komunikasi yang efektif antara pendidik dan orang tua.

Komunikasi efektif antara pendidik dan orang bau tanah dilakukan dengan tujuan:
  1. Mengontrol kegiatan anak. Pendidik menanyakan kondisi anak di rumah. Orang-tua menanyakan kondisi anaknya di RA.
  2. Mengevaluasi kemajuan anak.
  3. Melibatkan orang bau tanah berperan serta dalam proses pendidikan anak.
  4. Membangun pengertian timbal balik antara pendidik dan orang tua.

C. Pengelolaan Komunikasi dengan orang bau tanah di RA

RA yaitu kawasan layanan dalam mengopimalkan tumbuh kembang anak. Komunikasi antara RA dan orang bau tanah sangat diharapkan dalam mewujudkan pelayanan tumbuh kembang anak.

Dalam mengelola komunikasi antara RA dan orang bau tanah perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Anggap semua keluhan itu serius, jangan pemah memakai standar diri kita sendiri. Karena jikalau itu terjadi maka pikiran yang ada di benak kita terkadang menganggap hal terbut yaitu hal kecil yang tidak perlu dipersoalkan.
  2. Tidak menjawab keluhan yang bernada 'panas' dengan nada yang sama 'panasnya'. Ingat forum RA yaitu institusi pendidikan yang seharusnya lebih beradab dan berbudaya.
  3. Jika ada keluhan atau masalah yang terjadi dan terselesaikan dengan baik, sanggup menjadi pembelajaran bagi guru dan forum bahwa mereka tidak sanggup "main-main" dengan standar dan kinerja.
  4. Hargai orang bau tanah dan anggap keluhan mereka sebagai edukasi, altematif atau saran untuk forum biar berubah menjadi lebih baik. Sebuah masukan terkadang terasa 'pahit' tapi jikalau semua pihak mau mendahulukan kepentingan anak maka seharusnya tidak ada yg perlu merasa tersinggung. Sebuah forum yang sehat dan baik tidak anti masukan dan tuntutan, jikalau itu semua demi kebaikan dan keberlangsungan forum itu dimasa depan.
  5. Bentuklah perkumpulan orang bau tanah atau Parent Teacher Asociation. Sebagai wadah keluhan dan ajang komunikasi yang sehat.
  6. Lakukan tawaran obrolan tatap muka dengan orang tua, dan pertemukan semua pihak yang bermasalah semua untuk mencari jalan keluar.
  7. Buatlah mekanisme penanganan keluhan. Hal ini penting untuk mencegah biar forum mempunyai satu kata dalam mengeluarkan isu dalam penanganan sebuah masalah yang tirnbul dari keluhan secara lugas.

BAB V PENUTUP

Pendidikan yang baik yaitu pendidikan yang mempunyai keterpaduan antara pendidikan keluarga dan RA. Untuk mencapai impian tersebut acara parenting atau pemberdayaan orang bau tanah di RA menjadi penting dilaksanakan secara optimal.

Keuntungan dilaksanakannya acara pemberdayaan orang bau tanah di RA sanggup meningkatkan tingginya kesadaran orangtua untuk ikut terlibat dalam pengasuhan anaknya. Kegiatan di keluarga sanggup diadaptasi dengan acara di RA.

Petunjuk Teknis ini biar sanggup ditindaklanjuti dalam mewujudkan pemberdayaan orang bau tanah di RA. Seluruh pemangku kepentingan RA berkewajiban melaksanakan petunjuk teknis ini.

    Download Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769



    Download File:
    Download Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769. Semoga bisa bermanfaat.

    0 Response to "Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Ra 2019 Sk Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2768"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel