Pelaksanaan Simulasi Penyelamatan Tragedi Serentak Di Sekolah Tahun 2019

Berikut ini ialah berkas Pedoman Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 0038/D/HK/2019 Tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah  pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Pedoman Penulisan Ijazah SD Pedoman Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019
Pedoman Ijazah SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019

Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah  pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 0038/D/HK/2019 Tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah  pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:

PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR: 0038/D/HK/2019
TENTANG
PEDOMAN BENTUK, SPESIFIKASI TEKNIS, TATA CARA DAN MEKANISME PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,

Menimbang:
a. bahwa untuk menjamin kualitas, keaslian, dan keabsahan Blangko Ijazah pada SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SILN, SPK maka perlu pedoman bentuk, spesifikasi teknis, tata cara dan prosedur pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan peraturan Direktur Jenderal;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ihwal Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  4. Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 201 7 ihwal Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 538);
  6. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 037 /H/EP /2018 ihwal Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PEDOMAN BENTUK, SPESIFIKASI TEKNIS, TATA CARA, DAN MEKANISME PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Ijazah ialah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai ratifikasi terhadap prestasi berguru dan/ atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sesudah lulus dari satuan pendidikan.
  2. Isian ljazah ialah format baku yang berisi identitas penerima didik, identitas satuan pendidikan, pernyataan lulus penerima didik dari satuan pendidikan dan daftar mata pelajaran.
  3. Satuan Pendidikan ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup SD (SD), SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
  4. Blangko Ijazah ialah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan dipakai sebagai Ijazah.
  5. Direktur Jenderal ialah Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 2
Pedoman bentuk, spesifikasi, tata cara, dan prosedur blangko ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun sebagai pola untuk keperluan:
a. pengadaan blangko ijazah pada direktorat teknis yang meliputi:
1) Pencarian referensi;
2) Penyusunan Harga Perkiraan Sementara;
3) Penyusunan Dokumen Pengadaan;

b. Pengisian Blangko Ijazah oleh pemangku kepentingan.

Pasal 3
(1) Bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kesatu yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Tata cara dan prosedur pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kedua yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Isi blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran ketiga yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Contoh blangko Ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 4
Satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Januari 2019

DIREKTUR JENDERAL,
TTD.
HAMID MUHAMMAD

    Download Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 0038/D/HK/2019 Tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah  pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 0038/D/HK/2019 Tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah  pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah  pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah



    Download File:
    Pedoman Ijazah SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019.pdf
    Sumber: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 0038/D/HK/2019 Tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah  pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga dapat bermanfaat.

    0 Response to "Pelaksanaan Simulasi Penyelamatan Tragedi Serentak Di Sekolah Tahun 2019"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel