Peraturan Bkn Ri Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Berikut ini yakni berkas Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Peraturan BKN RI Nomor  Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun:

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil semoga menikmati masa sesudah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara perihal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 
  3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 perihal Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi yakni sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi yakni Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
  4. Jabatan Administrasi yakni sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
  5. Pejabat Administrasi yakni Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
  6. Jabatan Fungsional yakni sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  7. Pejabat Fungsional yakni Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
  8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang mernpunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yakni pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Batas Usia Pensiun yakni batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.

BAB II
MASA PERSIAPAN PENSIUN

Pasal 2
(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN.

(2) Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun.

(3) Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

(4) Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS sanggup ditolak atau ditangguhkan.

BAB III
KEWENANGAN PENETAPAN PEMBERIAN MASA PERSIAPAN PENSIUN

Pasal 3
(1) Presiden berwenang memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.

(2) PPK berwenang memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional keahlian madya.

(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup mendelegasikan kewenangannya kepada PyB untuk memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional keahlian muda, pejabat fungsional keahlian pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

BAB IV
PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM PENETAPAN PEMBERIAN, PENOLAKAN, ATAU PENANGGUHAN MASA PERSIAPAN PENSIUN

Bagian Kesatu
Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun

Pasal 4
(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup memberikan permohonan masa persiapan pensiun.

(2) Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional andal utama; atau

b. PPK melalui PyB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional andal utama.

(3) Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensrun,

(4) Permohonan masa persiapan pensiun dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua
Penetapan Pemberian, Penolakan, atau Penangguhan Masa Persiapan Pensiun

Paragraf 1
Penetapan Pemberian

Pasal 5
Presiden atau PPK sanggup memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.

Pasal 6
(1) Penetapan proteksi masa persiapan pensrun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan sebab diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan;
c. PNS yang bersangkutan telah menuntaskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan
d. tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

(2) Keputusan penetapan proteksi masa persiapan pensiun dan pola perkara proteksi masa persiapan pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Sebelum Presiden atau PPK memutuskan proteksi masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:
a. tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin;
b. tidak sedang dalam proses peradilan sebab diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; dan
c. telah menuntaskan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Paragraf 2
Penetapan Penolakan

Pasal 7
(1) Penetapan penolakan masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
a. PNS yang bersangkutan sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan sebab diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan;
c. terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya yang tidak sanggup dialihkan kepada pegawai lainnya hingga dengan PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun;


Paragraf 3
Penetapan Penangguhan

Pasal 8
(1) Penetapan penangguhan masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan sebab diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; dan
c. tidak terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatan PNS yang bersangkutan atau pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan sanggup dialihkan kepada Pegawai lainnya, tetapi terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan dan sanggup diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 ( satu) tahun sebelum menjalankan masa persiapan pensrun.

(2) Penetapan penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proteksi masa persiapan pensiun dibentuk dalam satu keputusan.

(3) Keputusan penangguhan dan penetapan proteksi masa persiapan pensiun serta pola perkara penangguhan dan proteksi masa persiapan pensiun tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PNS
SELAMA MENJALANI MASA PERSIAPAN PENSIUN

Bagian Kesatu
Hak

Pasal 9
(1) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

(2) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.

(3) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan semenjak ditetapkannya keputusan proteksi masa persiapan pensiun.

(4) Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 10
(1) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, memberikan warta yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

(2) Instansi Pemerintah wajib:
a. memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensrun secara terencana dan menyampaikannya kepada BKN melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian; dan
b. memperlihatkan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Penetapan Masa Persiapan Pensiun

Pasal 11
Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 12
PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpman tinggi, jabatan fungsional andal madya atau jabatan fungsional andal utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun tidak sanggup mengambil masa persiapan pensiun.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13
(1) Pada dikala Peraturan Badan ini mulai berlaku, masa bebas kiprah yang telah diberikan kepada PNS berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 perihal Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tetap berlaku.

(2) Permohonan bebas kiprah yang telah diusulkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku namun belum ditetapkan keputusan atas permohonan tersebut, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2019

KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA

    Download Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun



    Download File:
    Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Semoga sanggup bermanfaat.

    0 Response to "Peraturan Bkn Ri Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Tata Cara Pelaksanaan Mutasi"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel