Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Santunan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan

Berikut ini yaitu berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. Download file format PDF.

 Daerah  perbatasan  merupakan wilayah strategis  baik  dilihat dari sisi perekonomian mau PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan

Daerah perbatasan merupakan wilayah strategis baik dilihat dari sisi perekonomian maupun pertahanan dan keamanan. Pemerintah berkepentingan untuk menjadikan daerah perbatasan dengan batas-batas tertentu untuk berperan sebagai tempat terdepan yang berinteraksi konkret dengan negara tetangga dan sanggup berfungsi sebagai wilayah Perdagangan Perbatasan antar penduduk di wilayah perbatasan kedua negara baik melalui prosedur Perdagangan Perbatasan maupun acara ekspor impor.

Jauhnya jarak antara pusat-pusat acara ekonomi di wilayah Indonesia dengan daerah perbatasan Indonesia dan kondisi sarana prasarana menjadikan munculnya disparitas harga banyak sekali Barang dan jasa, khususnya Barang kebutuhan pokok dan Barang penting kebutuhan sehari-hari. Oleh alasannya yaitu itu, perlu budi baik yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional sehingga kondisi strategis daerah perbatasan harus memberi manfaat bagi penduduk Indonesia khususnya yang berdiam di daerah perbatasan, yaitu dengan memperlihatkan fasilitasi Perdagangan Perbatasan dan acara ekspor impor.

Pemerintah berkepentingan semoga tercipta ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan Barang penting bagi penduduk yang tinggal di daerah perbatasan yang dipasok sebagian besar dari acara produksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagian lain dari acara produksi di negara tetangga. Mengingat acara ini merupakan acara yang sama-sama menguntungkan penduduk di kedua negara, maka pengaturannya harus memperlihatkan manfaat timbal balik.

Oleh alasannya yaitu itu, perlu pelayanan paripurna berupa pelayanan keimigrasian, kepabeanan dan cukai, dan karantina di Pos Lintas Batas. Selain itu, perlu juga perjuangan peningkatan pos pengamanan perbatasan beserta sarana pendukungnya sehingga yang muncul yaitu pendekatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan acara penegakan aturan terhadap pelaku acara ilegal.

Perdagangan Perbatasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengedepankan kepentingan nasional, memperlihatkan kepastian hukum, untuk membuat keadilan masyarakat, memperlihatkan pemanfaatan serta mengacu kepada wawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan khususnya bagi warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah perbatasan.

Untuk itu, sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 perihal Perdagangan perlu disusun aturan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah yang memuat pokok-pokok pengaturan perihal Perdagangan Perbatasan, yang meliputi: pihak yang sanggup melaksanakan Perdagangan Perbatasan, cakupan wilayah Perdagangan Perbatasan darat dan laut, persyaratan bagi orang yang sanggup melaksanakan Perdagangan Perbatasan, jenis Barang yang sanggup dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan, nilai transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan, investigasi di Pos Lintas Batas dalam rangka Perdagangan Perbatasan, kemudahan Pos Lintas Batas, ketentuan di luar Perdagangan Perbatasan, ketentuan mengenai kerja sama koordinasi dan sinkronisasi pembangunan daerah Perdagangan Perbatasan, dan pengawasan terhadap daerah Perdagangan Perbatasan dan pada Pos Lintas Batas.

PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 perihal Perdagangan, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Perdagangan Perbatasan;

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 perihal Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Perdagangan yaitu tatanan acara yang terkait dengan transaksi Barang dan/ atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
  2. Perdagangan Perbatasan yaitu Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Pelintas Batas yaitu penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta mempunyai kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melaksanakan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pas Lintas Batas.
  4. Barang yaitu setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik sanggup dihabiskan maupun tidak sanggup dihabiskan, dan sanggup diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
  5. Pas Lintas Batas yaitu tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menuntaskan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
  6. Perjanjian Bilateral yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
  7. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

Pasal 2
(1) Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan eksklusif dengan negara lain sanggup melaksanakan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.

(2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya sanggup dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut.

(3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
(1) Menteri membuat Perjanjian Bilateral mengenai Perdagangan Perbatasan dengan pemerintah negara tetangga menurut hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/ pimpinan forum pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait, serta pimpinan forum lainnya.

(2) Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
(1) Warga negara Indonesia se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang sanggup melaksanakan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib mempunyai dokumen berupa:
a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor irrugrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan
b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.

(2) Penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melaksanakan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib mempunyai identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.

(3) Ketentuan mengenai pemenuhan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian dan kepabeanan.

Pasal 5
(1) Perdagangan Perbatasan hanya sanggup dilakukan di tempat tertentu dan/ atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan.

(2) Penetapan tempat tertentu dan/ atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1) Jenis Barang yang sanggup dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

(2) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7
(1) Nilai maksimal transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan yang dilakukan:
a. di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; dan
b. di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, ditetapkan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Nilai maksimal transaksi pembelian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan Perjanjian Bilateral.

(3) Transaksi pembelian Barang dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a diberikan:
a. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
b. pengecualian dari pengenaan bea keluar;
c. pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor; dan/ atau
d. pengecualian dari ketentuan tata niaga imper di luar tempat pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
(1) Pemasukan Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke dalam daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.

(2) Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.

(3) Pos Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
Setiap warga negara Indonesia yang melaksanakan transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan di luar daerah pabean yang masuk kembali ke dalam daerah pabean wajib memperlihatkan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas di Pos Lintas Batas.

Pasal 10
(1) Setiap warga negara Indonesia yang melaksanakan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memberitahukan Barang yang dibawa ke dalam daerah pabean kepada pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.

(2) Pemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan dan investigasi pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.

Pasal 11
Pos Lintas Batas wajib mempunyai pelayanan dan pengawasan kemudahan kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan keamanan.

Pasal 12
Pemasukan dan/ atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/ atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas dalam rangka Perdagangan Perbatasan dikecualikan dari pemenuhan dokumen ekspor atau impor yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Pasal 13
Pemasukan dan/ atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/ atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas di luar Perdagangan Perbatasan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor.

Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau pelaku perjuangan secara sendiri-sendiri atau bahu-membahu sanggup membangun dan/atau menyebarkan sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya yang dibutuhkan di ternpat tertentu dan/ atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan.

(2) Pembangunan dan/atau pengembangan sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
Pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, keimigrasian serta karantina di Pos Lintas Batas dan/ atau ternpat tertentu dan/ atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan dilaksanakan oleh pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi, dan pejabat karantina sesuai dengan kiprah dan fungsinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 16
(1) Pengawasan terhadap acara Perdagangan Perbatasan di ternpat tertentu dan/ atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17
Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO

    Download PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan



    Download File:
    PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. Semoga sanggup bermanfaat.

    0 Response to "Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Santunan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel