Cara Mengisi Data Guru Di E-Pupns
![]() |
Dalam pengisian formulir data e-PUPNS secara online ini ada hidangan yang diperuntukan khusus bagi tenaga fungsional guru. |
Data yang harus diisikan oleh jabatan fungsional guru ialah riwayat mengajar ketika ini dengan rincian: nama sekolah induk, nama sekolah mengajar, mempunyai jabatan Kepala Sekolah atau tidak, pilihan bidang studi yang diajarkan (Guru Kelas atau Guru Mata Pelajaran), dan TMT mengajar.
Baca juga: Juknis Cara Daftar dan Pengisian Formulir e-PUPNS
Untuk Sekolah Negeri, ketik nama Sekolah Induk/Satminkal kemudian pilih dari daftar nama sekolah yang ditampilkan. Sedangkan untuk PNS Guru yang mengajar di Sekolah Swasta, masukan nama Sekolah Induk/Satminkal yang sesuai dengan SK penempatan kemudian masukan nama sekolah daerah mengajar.
Jika nama sekolah di sistem e-PUPNS tidak ditemukan, klik tombol merah (ikon tanda tanya) untuk masuk ke Sistem Helpdesk e-PUPNS. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol kirim, kemudian klik cetak untuk mencetak nomor pengaduan.
Bagi guru sendiri, sudah terbiasa dengan aplikasi pendataan. Sebelum adanya e-PUPNS, guru sudah pernah mengikuti pendataan secara elektronik melalui aplikasi Padamu Negeri dan aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
0 Response to "Cara Mengisi Data Guru Di E-Pupns"
Post a Comment