Di Hukum Kemendikbud Tidak Ada Pendidikan Gratis
Dalam hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak ada satu pun menyebutkan pendidikan itu gratis. Selama ini pendidikan gratis digaungkan di kawasan hanya sebagai alat kampanye saja. Hal ini dikatakan Sekjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Thmarin Kasman.
"Silakan buka PP maupun hukum Kemendikbud lainnya, tidak ada yang menyebutkan pendidikan gratis. Yang ada yaitu larangan menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa dan orang bau tanah wali murid," kata Thmarin yang kutip dari JPNN (21/07/16).
Dalam UU maupun PP, pendidikan jadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Biaya pendidikan tidak tiba dengan sendirinya dari langit. Itu sebabnya semua komponen masyarakat dan pemerintah bersinergi untuk memperlihatkan pendidikan terbaik bagi anak didik.
Baca juga: Pendidikan Menjadi Kewajiban Daerah
"Jadi pendidikan itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat dan keluarga juga. Kalau ada kepala kawasan yang kampanye pendidikan gratis, gratisnya di mana dulu. Saya khawatir, lantaran mengejar gratisnya kualitas pendidikan jadi biasa-biasa saja," tambahnya.
0 Response to "Di Hukum Kemendikbud Tidak Ada Pendidikan Gratis"
Post a Comment