Dibuat Format Penilaian Gres Sesudah Un Dihapus
Meskipun sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa Ujian Nasional tingkat SD (SD) dihapus tetapi Mendikbud, Mohammad Nuh masih enggan menegaskan mengenai nasib UN SD. Akan dibahas bentuk penilaian gres pada Konvensi Nasional Pendidikan.
Menurut Nuh, keputusan gres dihasilkan sehabis dibahas terlebih dahulu dalam Konvensi Nasional Pendidikan. Nasib UN SD masih akan dibahas dalam konvensi yang akan diselenggarakan pada September mendatang.
"Sudah ada PP-nya. Tapi, kami akan matangkan semuanya dalam Konvensi Nasional Pendidikan yang sudah direncanakan. Kelanjutannya nanti dilihat dari hasil konvensi, bagaimana sebaiknya UN khususnya untuk SD tersebut." kata Nuh dikutip dari Kompas (16/05/2013).
Dalam PP Nomor 32 Tahun 2013, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas menyelenggarakan UN yang diikuti jalur pendidikan dasar dan menengah, dengan pengecualian pendidikan tingkat SD/MI. Wewenang penilaian untuk tingkat SD dan sederajat tidak lagi ada pada BSNP.
Kemdikbud meminta semoga menunggu hasil Konvensi Nasional Pendidikan. Pasalnya, ujian sebagai sistem penilaian ini harus tetap ada. Entah nantinya dalam bentuk ujian nasional atau ujian lokal, penerima didik harus menjalani penilaian pada tahap pembelajarannya.
Untuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan evaluasi untuk jenjang SD/MI dan sederajat menunggu Konvensi Nasional Pendidikan. Dengan diterbitkan PP tersebut, bukan berarti tidak ada ujian sama sekali. Tetap akan ada format penilaian kemampuan penerima didik yang dikerjakan oleh daerah.
Menurut Nuh, keputusan gres dihasilkan sehabis dibahas terlebih dahulu dalam Konvensi Nasional Pendidikan. Nasib UN SD masih akan dibahas dalam konvensi yang akan diselenggarakan pada September mendatang.
"Sudah ada PP-nya. Tapi, kami akan matangkan semuanya dalam Konvensi Nasional Pendidikan yang sudah direncanakan. Kelanjutannya nanti dilihat dari hasil konvensi, bagaimana sebaiknya UN khususnya untuk SD tersebut." kata Nuh dikutip dari Kompas (16/05/2013).
Dalam PP Nomor 32 Tahun 2013, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas menyelenggarakan UN yang diikuti jalur pendidikan dasar dan menengah, dengan pengecualian pendidikan tingkat SD/MI. Wewenang penilaian untuk tingkat SD dan sederajat tidak lagi ada pada BSNP.
Kemdikbud meminta semoga menunggu hasil Konvensi Nasional Pendidikan. Pasalnya, ujian sebagai sistem penilaian ini harus tetap ada. Entah nantinya dalam bentuk ujian nasional atau ujian lokal, penerima didik harus menjalani penilaian pada tahap pembelajarannya.
Untuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan evaluasi untuk jenjang SD/MI dan sederajat menunggu Konvensi Nasional Pendidikan. Dengan diterbitkan PP tersebut, bukan berarti tidak ada ujian sama sekali. Tetap akan ada format penilaian kemampuan penerima didik yang dikerjakan oleh daerah.
0 Response to "Dibuat Format Penilaian Gres Sesudah Un Dihapus"
Post a Comment