Honorer Harus Penuhi Lima Syarat Ini Dapat Jadi Guru
"Kalau ternyata mereka tidak memenuhi syarat yang dimaksud, ia bukan guru, hancur siswa". |
Baca juga: Syarat Guru Honorer Bisa Dapat Insentif Kemdikbud
"Ada 16 ribu guru honorer yang datanya masuk ke kami, itu kami akan validasi, alasannya ialah jikalau ternyata mereka tidak memenuhi syarat yang dimaksud, ia bukan guru, hancur siswa kita jikalau ia diajar menyerupai itu," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Irman Yasin Limpo.
Selama ini yang mengangkat guru honorer di kabupaten/kota, ialah bupati/wali kota, kepala dinas, atau kepala sekolah, alasannya ialah itu, pihaknya harus terlebih dahulu memperjelas apakah pengangkatan mereka sebagai honorer tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 perihal Pengangkatan Tenaga Honorer.
"Dalam hukum tersebut, sesudah pengangkatan honorer K2 dilarang dilakukan pengangkatan honorer lagi, ini yang harus diperjelas," kata Irma Irman yang kutip dari Okezone (09/01/17).
Berdasarkan rasio jumlah guru dan murid, jumlah guru di Sulsel sudah cukup, tinggal distribusi dan pemerataannya. Untuk pemerataan guru, pihaknya akan menarik semua guru PNS yang ada di swasta yang sudah mampu. Ia menyampaikan di sekolah swasta besar, jangan ada lagi guru PNS.
0 Response to "Honorer Harus Penuhi Lima Syarat Ini Dapat Jadi Guru"
Post a Comment