Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) Bos 2014

 sebagai aliran dalam penggunaan dana BOS Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2014
Juknis BOS tahun 2014 sebagai aliran dalam penggunaan dana BOS.
Memasuki tahun anggaran 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis dan menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014.

Juknis ini sebagai pola atau aliran bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikian Dasar (sekolah) dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014. Selengkapnya Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Permendikbud nomor 101/2013 sanggup didownload di link berikut ini:


BOS yakni kegiatan pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Pelaksanaan kegiatan BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Mendikbud.

0 Response to "Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) Bos 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel