Juknis Pertolongan Insentif Sentra Bagi Guru Honorer

Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer
Petunjuk Teknis (Juknis) dukungan insentif bagi guru honorer atau guru bukan PNS pada jenjang Pendidikan Dasar.
Insentif guru dari pemerintah sentra dan diberikan kepada guru honorer atau guru bukan PNS. Pemberian insentif ini sudah berjalan semenjak 2016 lalu. Insentif sentra yang menggantikan posisi tunjangan fungsional pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, penyaluran insentif dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru Kemendikbud.

Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi data pokok kependidikan (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Baca juga: Guru Honorer SD dan Sekolah Menengah Pertama Dapat Insentif Bulanan

Insentif diberikan bagi guru yang sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal (sekolah) yang sama. Besaran Insentif ialah Rp.300.000,- per orang per bulan. Hal ini merupakan dukungan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Penetapan dan pendistribusian kuota akseptor insentif bagi guru jenjang Pendidikan Dasar ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menentukan daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. Kemudian Ditjen GTK memutuskan akseptor insentif setiap tahun anggaran berkenaan.

Mekanisme Pembayaran Insentif Bagi Guru Bukan PNS

1. Data akseptor insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

2. Ditjen GTK menentukan nominasi akseptor insentif menurut data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

3. Guru sanggup melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.

4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru akseptor insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

Pemerintah berupaya untuk membantu guru bukan PNS tersebut melalui dukungan insentif. Secara umum dukungan insentif bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Petunjuk Teknis (Juknis) dukungan insentif bagi guru bukan PNS pada jenjang Pendidikan Dasar sanggup didownload di sini.

0 Response to "Juknis Pertolongan Insentif Sentra Bagi Guru Honorer"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel