Kriteria Guru Peserta Insentif Dari Pemerintah

 Kriteria Guru Penerima Insentif dari APBN Kriteria Guru Penerima Insentif dari Pemerintah
Besaran insentif ialah Rp.300.000,- per orang per bulan.
Guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, Pemerintah berupaya untuk membantu guru honorer atau guru bukan PNS tersebut melalui pertolongan insentif.

Baca: Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer

Pemberian insentif ialah pertolongan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun masyarakat dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus.

Besaran insentif ialah Rp.300.000,- per orang per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan kegiatan insentif guru bukan PNS berasal dari APBN yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kriteria guru akseptor insentif ialah sebagai berikut:

1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid.

2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah tempat atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik.

3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).

4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di tempat khusus dan guru bantu.

5. Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 tahun.

6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

0 Response to "Kriteria Guru Peserta Insentif Dari Pemerintah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel