Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam Di Sekolah

Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam di Sekolah Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam di Sekolah
Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk tanggungjawab guru sebagai PNS yang juga peserta pemberian profesi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Muhadjir Effendy telah merancang kebijakan gres yang mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam. Ia tidak ingin lagi melihat guru pulang jam 14.00 WIB, lalu menunjukkan les murid-muridnya.

Baca juga: Les Semestinya Tidak Ada, Itu Tanggung Jawab Guru

"Belajar harus dituntaskan di sekolah," kata Muhadjir yang kutip dari krjogja.com (17/10/16).

Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk tanggungjawab guru sebagai PNS yang juga peserta pemberian profesi. Guru atau sekolah juga tidak boleh menciptakan buku LKS. Pasalnya, soal lembar kerja tersebut ternyata tidak dikerjakan siswa tapi dikerjakan orangtuanya.

"Jadi orangtua jangan diberi beban pekerjaan lagi," jelasnya.

Format pendidikan di kursi Sekokah Dasar dan Sekokah Menengah Pertama pun juga akan diubah dengan lebih banyak pada pembentukan karakter. Terkait dengan itu sangat dimungkinkan dilakukan kebijakan pengurangan pelajaran tanpa harus mengurangi kapasitas.

Komposisi untuk bahan pengetahuan sekitar 30 persen, lalu sisanya untuk porsi pendidikan karakter. Diingatkan pendidikan abjad juga dilakukan di luar kelas dan pola pendidikan karakter tidak boleh diseragamkan. Mendikbud tidak ingin siswa tercerabut dari kearifan lokal.

0 Response to "Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam Di Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel