Mulai 2016 Sertifikasi Guru Diganti Dengan Ppg

PPG akan gantikan sertifikasi guru pada tahun  Mulai 2016 Sertifikasi Guru Diganti dengan PPG
PPG gantikan sertifikasi guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Mulai tahun 2016 nanti tumpuan sertifikasi guru akan digantikan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pola sertifikasi guru yang sebelumnya banyak dipakai ialah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Rencana kesempatan guru untuk mengikuti sertifikasi melalui tumpuan PLPG akan berakhir pada tahun 2015.

Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.

PPG ialah semacam kegiatan pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, sesudah itu menerima gelar "Gr" dan akta pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.

0 Response to "Mulai 2016 Sertifikasi Guru Diganti Dengan Ppg"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel