Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Kesesuaian antara Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran yang diampu.
Masalah banyak guru yang tidak cair pertolongan profesi/sertifikasi-nya gara-gara "tidak linier" menjadi persoalan klasik semenjak dulu. Malasah ini akan segera berakhir dengan diterbitkannya Permendikbud no 46 tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Sesuai Permendikbud no 46 tahun 2016, dijelaskan bahwa linier yang dimaksud yakni kesesuaian antara akta pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.

"Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara akta pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru," Pasal 1 Permendikbud no 46 tahun 2016

Permendikbud ini ditujukan dalam rangka penguatan kiprah keprofesionalan guru maka perlu pembiasaan aspek linieritas pelaksanaan kiprah guru. Selain itu dengan semakin luasnya pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar dan arahan akta pendidik sehingga perlu penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan arahan akta pendidik sesuai mata pelajaran yang diampu.

Baca juga: Aturan Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan juga bagi guru kelas SD/MI. Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap menerima hak (dalam hal ini pertolongan profesi guru) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Permendikbud no 46 tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sanggup didownload di sini.

0 Response to "Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel