Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (Pak) Guru
Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru Bukan PNS |
Penyesuaian PAK bagi guru PNS merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur acara guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 dan Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Sedangkan penyesuaian PAK guru bukan PNS merupakan penyesuaian yang dilakukan menurut angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2010 perihal Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
Angka kredit kumulatif guru diadaptasi dengan cara menguraikan ke dalam pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan dan kiprah tambahan. Angka kredit pendidikan ditentukan menurut ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing. Sedangkan angka kredit pembelajaran/pembimbingan yaitu selisih angka kredit kumulatif dengan ijazah.
Untuk lebih terang perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 perihal Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Untuk Guru PNS dan Non PNS, dokumen PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 sanggup didownload pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (Pak) Guru"
Post a Comment