Pns Dapat Diberhentikan Kalau Tak Updating Data E-Pupns

Jika tidak updating data melalui e-PUPNS, seorang PNS tidak akan menerima pelayanan secara optimal, bahkan sanggup diberhentikan.
Jika tidak updating data melalui Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan menerima pelayanan secara optimal, bahkan PNS tersebut sanggup diberhentikan. Hal ini disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wakiran.

Seperti yang kutip dari laman bkn.go.id (11/08/15), dalam Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III BKN Bandung tersebut, Wakiran menyampaikan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS.

Baca juga: Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja

e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015. Kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan sempurna melalui prosedur pendataan serta pengolahan data yang cepat.

Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi.

0 Response to "Pns Dapat Diberhentikan Kalau Tak Updating Data E-Pupns"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel