Rekrutmen Guru Non Pns Melalui Penjaringan P3k

Pengangkatan guru non PNS itu digunakan untuk pemerataan kualitas pendidikan Rekrutmen Guru non PNS Melalui Penjaringan P3K
Rekrutmen guru non PNS melalui P3K untuk pemerataan kualitas pendidikan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan guru, pemerintah akan melakukan rekrutmen guru melalui penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan guru ke depan tidak hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rekrutmen P3K memakai prosedur ujian mirip halnya rekrutmen CPNS. Dari sejumlah pelamar yang mendaftar, akan diseleksi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Meskipun berstatus non PNS, aparatur kategori P3K itu mendapat hak-hak kesejahteraan hidup yang hampir mirip PNS.

"Seperti honor pokok sesuai standar, asuransi kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya ada haknya," kata Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman yang kutip dari JPNN (20/04/14).

Peraturan Pemerintah sebagai implementasi teknis pelaksanaan rekrutmen guru melalui penjaringan P3K sesuai UU ASN itu ketika ini sedang masa pembahasan. Menurut Suryatman, pengisian pegawai melalui sketsa P3K itu tidak hanya di lingkungan pendidikan saja. Tetapi juga sektor lain mirip kesehatan, administrasi, dan tenaga teknis lainnya.

Pengangkatan guru non PNS melalui P3K ini digunakan untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebelumnya Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dan Mendikbud Mohammad Nuh sepakat, guru menjadi sasaran pokok dalam kebijakan rekrutmen P3K. Sebab jikalau mengandalkan dari gugusan CPNS baru, pemerataan sebaran guru berkualitas di Indonesia terbatas.

0 Response to "Rekrutmen Guru Non Pns Melalui Penjaringan P3k"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel