Tim Khusus Untuk Selesaikan Status Guru Honorer
Guru honorer di aneka macam kawasan menginginkan kejelasan statusnya. Hal ini disampaikan seorang guru honorer ketika audiensi antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI). Audiensi sehari menjelang Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ini berlangsung di kantor Kemdikbud, Jakarta.
Sejumlah guru dari aneka macam kawasan memberikan aspirasi mereka serta problem yang dihadapi di wilayahnya masing-masing kepada Mendikbud. Menanggapi aspirasi seorang guru mengenai status guru honorer yang masih banyak di daerah-daerah, Mendikbud memutuskan untuk membentuk tim khusus.
Tim yang terdiri dari perwakilan Kemdikbud, dan perwakilan dari PGRI akan akan bekerja sama mengatasi permasalahan status guru honorer. Perwakilan dari Kemdikbud akan dikoordinir Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, sedangkan perwakilan dari PGRI dikoordinir Ketua PGRI, Sulistiyo.
Dibentuknya tim khusus ini biar permasalahan mengenai status guru honorer sanggup cepat selesai. Mendikbud menjelaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, juga mempunyai semangat yang sama mengenai penyelesaian status guru honorer.
“Kalau perlu SK, akan di-SK-kan sehingga mempunyai kekuatan hukum,” kata Mohammad Nuh dikutip dari Kemdikbud.go.id (01/05/2013).
Permasalahan terkait status guru honorer ini disebabkan lantaran Kemdikbud hingga dikala ini tak punya data valid wacana jumlah guru honorer. "Data guru honorer yang dimiliki oleh kementerian belum bagus. Bahkan kementerian tidak mempunyai data niscaya jumlah guru honorer", kata Ketua PGRI, Sulistiyo dikutip dari JPNN.com (01/05/2013).
PGRI minta biar rekrutmen guru honorer itu ditata, dan dipikirkan secara matang wacana kesejahteraannya. Oleh karenanya, unsur guru honorer akan dimasukan dalam tim khusus tersebut, lantaran mereka yang memahami dan mengalami kondisi sesungguhnya.
Pemerintah diingatkan biar guru honorer yang telah bekerja penuh waktu, berdedikasi, serta mempunyai prestasi yang baik dan memenuhi persyaratan, perlu dipertimbangkan untuk diangkat menjadi guru CPNS. Bagi yang memenuhi syarat namun tidak sanggup diangkat menjadi CPNS tapi dibutuhkan, PGRI meminta untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak yang memperoleh penghasilan masuk akal di atas kebutuhan hidup minimum.
Terkait keresahan guru wacana penerapan Kurikulum 2013, khususnya guru yang mata pelajarannya dihilangkan, M Nuh menyampaikan akan dikonversi ke mata pelajaran lain. Dia juga menegaskan Kurikulum 2013 dilarang merugikan hak-hak dasar seorang guru. Kurikulum 2013 merupakan desain minimum, sehingga sekolah diperbolehkan menambah mata pelajaran atau berbagi desain itu.
Sejumlah guru dari aneka macam kawasan memberikan aspirasi mereka serta problem yang dihadapi di wilayahnya masing-masing kepada Mendikbud. Menanggapi aspirasi seorang guru mengenai status guru honorer yang masih banyak di daerah-daerah, Mendikbud memutuskan untuk membentuk tim khusus.
Tim yang terdiri dari perwakilan Kemdikbud, dan perwakilan dari PGRI akan akan bekerja sama mengatasi permasalahan status guru honorer. Perwakilan dari Kemdikbud akan dikoordinir Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, sedangkan perwakilan dari PGRI dikoordinir Ketua PGRI, Sulistiyo.
Dibentuknya tim khusus ini biar permasalahan mengenai status guru honorer sanggup cepat selesai. Mendikbud menjelaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, juga mempunyai semangat yang sama mengenai penyelesaian status guru honorer.
“Kalau perlu SK, akan di-SK-kan sehingga mempunyai kekuatan hukum,” kata Mohammad Nuh dikutip dari Kemdikbud.go.id (01/05/2013).
Permasalahan terkait status guru honorer ini disebabkan lantaran Kemdikbud hingga dikala ini tak punya data valid wacana jumlah guru honorer. "Data guru honorer yang dimiliki oleh kementerian belum bagus. Bahkan kementerian tidak mempunyai data niscaya jumlah guru honorer", kata Ketua PGRI, Sulistiyo dikutip dari JPNN.com (01/05/2013).
PGRI minta biar rekrutmen guru honorer itu ditata, dan dipikirkan secara matang wacana kesejahteraannya. Oleh karenanya, unsur guru honorer akan dimasukan dalam tim khusus tersebut, lantaran mereka yang memahami dan mengalami kondisi sesungguhnya.
Pemerintah diingatkan biar guru honorer yang telah bekerja penuh waktu, berdedikasi, serta mempunyai prestasi yang baik dan memenuhi persyaratan, perlu dipertimbangkan untuk diangkat menjadi guru CPNS. Bagi yang memenuhi syarat namun tidak sanggup diangkat menjadi CPNS tapi dibutuhkan, PGRI meminta untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak yang memperoleh penghasilan masuk akal di atas kebutuhan hidup minimum.
Terkait keresahan guru wacana penerapan Kurikulum 2013, khususnya guru yang mata pelajarannya dihilangkan, M Nuh menyampaikan akan dikonversi ke mata pelajaran lain. Dia juga menegaskan Kurikulum 2013 dilarang merugikan hak-hak dasar seorang guru. Kurikulum 2013 merupakan desain minimum, sehingga sekolah diperbolehkan menambah mata pelajaran atau berbagi desain itu.
0 Response to "Tim Khusus Untuk Selesaikan Status Guru Honorer"
Post a Comment