Pengajuan Nuptk Gres Dibuka Kembali Juni
Mulai bulan Juni mendatang, pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) gres akan diaktifkan kembali. Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud, dengan nomor: 5168/J1/LL/2013 memberitahukan kepada LPMP seluruh Indonesia bahwa layanan dukungan NUPTK gres kembali diaktifkan.
NUPTK yakni adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.
Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan BPSDMPK-PMP meminta LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi direktur SIMNUPTK yang bertanggung jawab di LPMP dan seorang operator SIMNUPTK yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Cara Pengajuan NUPTK Baru
Untuk mendapat NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melaksanakan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid sesudah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah bekas lengkap, dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap tempat mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah citra secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih terperinci sanggup bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
NUPTK yakni adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.
Surat Kepala BPSDMPK-PMP mengaktifkan layanan dukungan NUPTK baru |
Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan BPSDMPK-PMP meminta LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi direktur SIMNUPTK yang bertanggung jawab di LPMP dan seorang operator SIMNUPTK yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Cara Pengajuan NUPTK Baru
Untuk mendapat NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melaksanakan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid sesudah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah bekas lengkap, dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap tempat mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah citra secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih terperinci sanggup bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
0 Response to "Pengajuan Nuptk Gres Dibuka Kembali Juni"
Post a Comment