Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Kinerja
Dengan hukum tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan menerima tunjangan profesi. |
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemendikbud, Sumarna Surya Pranata, mengatakan, pencairan tunjangan profesi guru berbasis kinerja ini akan dimulai tahun 2016. Menurutnya kesejahteraan guru harus diikuti dengan peningkatan kompetensi dan mutu.
“Ke depan, evaluasi kinerja guru akan dipakai sebagai salah satu syarat untuk tunjangan profesi. Hal itu didasarkan atas hukum Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” kata Sumarna yang kutip dari Suara Merdeka (15/03/15).
Atuaran penilaian kinerja guru ini sebagai bab untuk menimbulkan guru semakin bermartabat. Menurutnya kesejahteraan guru ketika ini sudah cukup. Peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi jangan hingga tidak diikuti dengan peningkatan mutu pendidikan.
Dipastikan dengan hukum tersebut, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan menerima tunjangan profesi. Sumarna menyebutkan salah satu variabel evaluasi kinerja ialah kehadiran. Namun menurutnya, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.
Baca juga: Finger Print Terkoneksi Dapodik Agar Guru Disiplin
“Bukan hanya hadir catat buku hingga abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan hingga gurunya bakir matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak sanggup disiksa terus,” tegasnya.
Sosialisasi atas hukum tunjangan tunjangan profesi berbasis kinerja yang akan mulai pada tahun depan ini telah dilakukan. Dia sanggup memastikan tidak akan ada guru yang terbebani dengan hukum tersebut. Diharapkan semua guru sanggup berlomba untuk menjadi lebih baik.
0 Response to "Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Kinerja"
Post a Comment