Adart Gerakan Pramuka Tahun 2019

Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK

Untuk melihat berkas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan silahkan baca atau unduh di sini.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah tempat dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru;

b. bahwa tata cara penerimaan peserta didik gres sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
  8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan kiprah orang tua/wali.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

(4) Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.

(6) Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) abjad a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Kartu keluarga sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menunjukan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.

(4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

(2) Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(3) Orang tua/wali peserta didik wajib menciptakan surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti menggandakan bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.

(5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti menggandakan bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.

(7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan menurut hasil penilaian Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemda wajib melaksanakan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(9) Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti menggandakan keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.

(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang menggandakan keadaan sehingga seolah- olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

(2) Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

5. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) abjad b dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan hukuman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menawarkan hukuman kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemda yang menciptakan peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

b. dihapus.

c. Gubernur atau bupati/walikota menawarkan hukuman kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota menawarkan hukuman kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

(2) Tata cara pertolongan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dan abjad d dilaksanakan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK



    Download File:
    Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK. Semoga bisa bermanfaat.

    0 Response to "Adart Gerakan Pramuka Tahun 2019"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel