Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui Plpg

Peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru tahun  Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG
Peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru tahun 2016 kalau memenuhi dua syarat kelulusan ini.
Proses sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) mengalami banyak perubahan. Salah satu perubahan itu ialah Passing-grade kelulusan UTN PLPG ialah 80 yang tahun sebelumnya hanya 42.

Baca juga: Ini Perbedaan PLPG 2016 dengan Tahun Sebelumnya

Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibentuk oleh Konsorsium Penyelengara Sertifikasi Guru Tahun 2016, penerima dinyatakan lulus sertifikasi guru kalau memenuhi dua syarat kelulusan yaitu:

1. Lulus PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)

Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS

Keterangan:
SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop

Dinyatakan lulus kalau :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76

2. Lulus UTN atau UKG (Uji Kompetensi Guru)

Jika guru sudah memiliki nilai UKG (tahun 2015) diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG atau UTN yang dilaksanakan pada hari ke-11, dan kalau belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.

UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika tidak lulus, guru sanggup mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali. Ujian akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

0 Response to "Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui Plpg"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel