Tak Mau Melanggar Uu, Sertifikasi Guru Dipercepat
Kemendikbud akan mempercepat sertifikasi guru. |
Sesuai dengan UU Nomor 14/2005 perihal Guru dan Dosen, sertifikasi guru sudah harus selesai selesai Desember 2015. Menurut Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum pada Kemendikbud, Khalid Fathoni, kalau pihaknya tidak bisa melakukan amanah tersebut, maka Kemendikbud dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut.
Baca juga: Desember 2015 Seluruh Guru Harus Sudah Sertifikasi
"Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU," kata Khalid yang kutip dari Koran Sindo (31/05/15).
Jika Kemendikbud memakai proses sertifikasi formal masih melalui forum pendidik tenaga kependidikan (LPTK), maka kemungkinan besar amanah UU tersebut tidak akan tercapai. Oleh alasannya ialah itu, ada rencana percepatan dengan melihat pengabdian guru.
Kholid mencontohkan, seorang guru yang sudah mengikuti tes sertifikasi berkali-kali namun tidak lulus. Maka akan dilihat rekam jejaknya menyerupai apa. Jika dedikasinya bagus, maka guru tersebut berhak menerima akta pendidik.
Namun, kalau memang guru tersebut masih harus mengikuti pelatihan, maka masa training untuk menerima akta pendidik itu diperpendek alasannya ialah sisa waktu training sudah tergantikan dengan dedikasinya semasa guru mengajar.
Alternatif lain Kemendikbud akan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 perihal Guru dan Dosen tersebut khususnya perihal sertifikasi guru. Jika seandainya hingga Desember nanti masih ada guru yang belum tersertifikasi.
"Memang harus semua guru disertifikasi tahun ini. Kalau tidak kita akan merevisi UU atau alternatifnya Perppu atau apa. Tetapi semua perubahan kebijakan itu masih sedang kita bahas," kata Khalid.
0 Response to "Tak Mau Melanggar Uu, Sertifikasi Guru Dipercepat"
Post a Comment