Mendikbud Kembali Tegaskan Hukum Pemberlakuan Kurikulum
Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu yaitu peralihan kurikulum ada periode transisi. |
“Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu yaitu peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara sedikit demi sedikit menerapkan, ada yang belum,” terperinci Menteri Anies yang kutip dari JPNN (15/12/15).
Anies menjelaskan sesuai Permendikbud, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali memakai Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 hingga ada ketetapan dari Kementerian. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 yaitu paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Baca juga: Ini Alasan Anies Menghentikan Kurikulum 2013
Anies menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media umum terkait penerapan kembali kurikulum 2006 pada tahun 2016. Pasalnya, isu itu tidak benar dan hanya berasal dari tautan isu usang (Desember 2014) yang diposting kembali. Sehingga mengesankan sebagai isu gres mengenai kebijakan gres Kemendikbud.
“Kami mempertimbangkan langkah aturan alasannya yaitu diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, alasannya yaitu isu tidak benar,” tegas Anies.
0 Response to "Mendikbud Kembali Tegaskan Hukum Pemberlakuan Kurikulum"
Post a Comment