Pemerintah Kurangi Syarat Registrasi Tes Cpns

persyaratan dalam registrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  Pemerintah Kurangi Syarat Pendaftaran Tes CPNS
Daftar CPNS tak perlu lagi SKCK, kartu kuning, dan surat keterangan sehat.
Pemerintah mengurangi beberapa persyaratan dalam registrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014. Setidaknya ada tiga persyaratan yang tidak perlu dalam registrasi CPNS 2014 ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, dan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.

Pengurangan syarat ini untuk menunjukkan fasilitas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi CPNS. Selain itu, biar calon peserta seleksi CPNS lebih fokus untuk menyiapkan diri mengikuti tes seleksi, tanpa harus disibukkan dengan mengurus atau menciptakan banyak sekali persyaratan administratif.

Selama ini ketiga persyaratan administratif tersebut selalu dinilai merepotkan calon pelamar CPNS. Bukan hanya usang untuk mengurus hingga berhari-hari, mereka juga harus mengeluarkan uang. Padahal mereka belum tentu diterima menjadi CPNS.

“Ketiga surat keterangan itu gres dibutuhkan ketika pelamar sudah diterima sebagai CPNS,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman yang kutip dari laman menpan.go.id (09/06/14).

Meski syarat registrasi CPNS 2014 dikurangi tetapi ini tidak mengurangi kualitas seleksi penerimaan CPNS 2014. Pasalnya seseorang hanya dapat melamar pada jabatan yang telah ditentukan kompetensinya. Misalnya untuk lowongan sebagai guru SD, maka kompetensi yang dibutuhkan tentunya sarjana PGSD.

0 Response to "Pemerintah Kurangi Syarat Registrasi Tes Cpns"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel