Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Ihwal Guru
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 perihal Guru |
Ketentuan pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Tunjangan Profesi diberikan kepada guru, guru yang menerima kiprah tambahan, dan guru yang diberi kiprah sebagai kepala sekolah. Kemudian pada pasal 18 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban kerja Guru mencangkup acara pokok:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- Membimbing dan melatih penerima didik; dan
- Melaksanakan kiprah pelengkap yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Pasal 66 PP nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan bagi guru yang diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015 dan sudah mempunyai kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik sanggup memperoleh SSertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang didanai oleh Pemerintah.
Selengkapnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 perihal Guru sanggup diunduh di sini.
0 Response to "Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Ihwal Guru"
Post a Comment